Pemilik Lahan Mendesak Direktur Utama PT. PLN: Disinyalir Belum Menerima Ganti Kerugian Terkait Pengadaan PLTMG di Rangko

Daerah
Dilihat 633

Labuan Bajo-Mabar, Kompasnews.co.id- Pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) di Rangko mendapat diduga belum mengurus ganti kerugian lahan kepada pemilik lahan atas nama Syarif.

Kepada media ini, Syarif mendesak Direktur Utama PT. PLN untuk mengecek kembali pembangunan PLTMG di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dengan hormat saya meminta Direktur Utama PT. PLN untuk mengecek kembali terkait lahan pengadaan PLTMG di Dusun Rangko,” tegas Syarif melalui voice note Whatsapp kepada media ini. Jumad, 12/07/2024

Lebih lanjut ia katakan, sampai saat ini saya sebagai pemilik lahan belum menerima ganti kerugian lahan yang digunakan untuk membangun PLTMG tersebut.

Sampai berita ini dinaikan, Pihak Direktur Utama PT. PLN belum dikonfirmasi.

You might also like