Pemilik Sabu Yang Dibuang Diakui Oleh Pemiliknya Digiring Kepolsek Labuhan Ruku

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Sekira pukul 22.30 Wib, dari unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H. Pardede melakukan penangkapan, terhadap 1 (satu) orang laki-laki, yang diduga, pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Kamis, 18/04/2024

Dengan dasar Laporan informasi nomor : LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku 18 April 2024, Tindak Pidana atau melanggar Pasal,
112 Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Yang mana pada waktu kejadiannya pada hari Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 22.30 Wib, dengan Tempat Kejaduan Perkara (TKP), Dusun VI Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi saksi – saksi nya,

  • Aipda M. Ginting, Briptu M. Rinaldi, dengan yang menjadi tersangka Mhd Abdullah (35 thn), laki laki, beragama Islam, suku melayu, dengan status pekerjaan sebagai nelayan, yang tinggal di alamat Dusun Vl Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Yang mana sebagai Barang Bukti (BB) nya

  • 1 (satu) Paket ukuran sedang, yang dengan berisikan sabu sabu.

Ada pun dengan kronologis penangkapan nya, pada hari kamis 18 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib, dari personil opsnal Polsek Labuhan Ruku yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H. Pardede, telah mendapatkan informasi, bahwa ada di duga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu – shabu.

Dengan ciri ciri sudah di ketahui oleh petugas, sekira pukul 22.30 Wib, dari team opsnal Polsek Labuhan Ruku sampai di lokasi, dan melihat ada 1(satu) orang laki – laki yang dengan ciri ciri yang di maksud, dan langsung menangkap pelaku, dan melakukan penggeledahan badan pelaku, dan pelaku berusaha untuk membuang barang bukti.

Namun kemudian berhasil ditemukan yaitu, 1 (satu) paket berukuran sedang, yang diduga berisikan shabu – shabu, di dekat pelaku.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual, dan petugas langsung mengamankan tersangka, dan barang bukti dibawa kemako Polsek Labuhan Ruku, guna untuk proses lebih lanjut.

Ada pun tindakan yang dilakukan terhadap tersangka, Polsek Labuhan Ruku mengamankan tersangka, dan bersama barang bukti (BB), Polsek Labuhan Ruku
melakukan pengembangan, terhadap diduga bandar narkoba.

Untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, juga sebagai barang bukti dilakukan penyitaan, serta dari kasus perkara dilimpahkan ke Polres Batu Bara.
(Al 70)

You might also like