Pemerintah Kabupaten Pati Bersama Baznas Menyerahkan Bantuan Sembako Untuk Janda Dan Jompo Nelayan Tahun 2023, Kamis (21/9), di Balai Desa Mojomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pati H. Amari, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Camat Tayu serta penerima manfaat.
Pj Bupati dalam sambutannya menjelaskan bahwa paket bantuan sembako terdiri dari 5 kg beras, 1 kg gula dan 1 liter minyak goreng akan disampaikan kepada 1.395 penerima.
Ia menjelaskan bantuan diberikan kepada 625 nelayan jompo dan 770 janda nelayan. Mereka tersebar di 12 kelompok nelayan mulai dari ujung utara, Alasdowo (Kecamatan Dukuhseti) hingga nelayan ujung selatan yakni Trimulyo (Kecamatan Juwana).
Tak lupa Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Baznas serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati atas terselenggaranya kegiatan penyerahan bantuan sembako bagi janda dan jompo nelayan.
Ia juga berharap dengan adanya bantuan ini dapat bermanfaat untuk meringankan kebutuhan pokok para terutama bagi para janda dan jompo nelayan kecil tradisional. Terkait dengan masa paceklik ikan yang membuat para nelayan kesulitan untuk melaut sehingga tidak memperoleh penghasilan.
“Mudah-mudahan para penerima bantuan tidak sekedar melihat dan wujud bantuan yang diterima. Namun bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah bagi para nelayan yang selama ini telah berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah di bidang perikanan dan kelautan,” ujarnya
Selain bantuan paket sembako Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi bantuan berupa asuransi nelayan bekerjasama dengan BPJS. Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada nelayan kecil dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan sekaligus mengurangi resiko yang dialami nelayan di masa yang akan datang.
Henggar di akhir sambutannya berharap dengan adanya asuransi yang dianggarkan APBD dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan nelayan dalam bekerja sehingga hak dan kewajiban nelayan akan jelas dan terlindungi. Pungkasnya ( wwhyu )