Tapanuli Selatan, – Kompasnews.co.id
Terkait dugaan Korupsi perjalanan dinas 45 SKPD Pemkab Tapanuli Selatan, Ketum LSM P2NAPAS mengatakan Pemkab Tapanuli Selatan telah mengangkangkangi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
1) Pasal 2 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfugsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
2) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal (1) dengan memperhatikan prinsif efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran;
Hal tersebut dikatakan Ketum LSM P2NAPAS Ahmad Husein ketika dikonfirmasi awak media, saat menanggapi laporan DPD LSM P2NAPAS pada Kajari Tapsel yang ditembuskan pada di DPP LSM P2NAPAS, (30/7).
Dari temuan BPK tersebut, Pemkab Tapanuli Selatan menyatakan bahwa atas kelebihan pembayaran SPPD dalam daerah akan segera dilakukan pengembalian ke rekening kas daerah, dan ke depan akan menjadi perhatian.
Hal ini bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan adanya kelalaian dalam mengadopsi peraturan pemerintah yang lebih tinggi ke dalam standar satuan harga. Atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp4.303.198.580,00.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dengan nomor surat laporan 001/lap/LSM/P2NAPAS/TAPSEL/VII/2023, LSM P2NAPAS yang diwakili oleh Ketua DPW Sumut, Ali Tohong Siregar, melaporkan 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah tersebut atas dugaan korupsi dalam perjalanan dinas.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkua bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada 45 SKPD diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang seharusnya mencapai Rp4.563.891.080.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pembayaran uang harian perjalanan dinas yang diduga melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Ali Tohong, menegaskan pentingnya proses hukum yang tuntas dan adil. Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dapat segera memproses laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Dalam temuan BPK, tercatat bahwa ketidakcermatan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas oleh pejabat penatausahaan keuangan dan penyimpangan biaya perjalanan dinas oleh pelaksana perjalanan menjadi penyebab utama dugaan korupsi ini. Diduga juga ada kelalaian dalam mengadopsi peraturan pemerintah yang lebih tinggi terkait standar satuan harga.
Jika nantinya terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Ali Tohong menegaskan pentingnya menerapkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
LSM P2NAPAS berharap tindakan ini dapat menjadi contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Tapanuli Selatan.
Dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp4,5 miliar ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil semakin tinggi, dan LSM P2NAPAS berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga titik terang tercapai.
Semua pihak berharap bahwa upaya ini akan berdampak positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Tapanuli Selatan.
Redaksi