Pengadaan Egg Analizer Disdik Sumbar Tidak Sesuai spesifikasi kontrak, diduga Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.

Daerah, Pendidikan
Dilihat 435

Padang – kompanews
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Pengolahan Hasil Pertanian, serta Ternak Unggas pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp480 juta lebih sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengadaan ini diketahui terdapat 6 unit Digital Egg Analyzer yang terdiri dari dua unit Digital Egg Analyzer pada masing-masing sekolah, yaitu SMKN 1 Gunung Tuleh, SMK PP Nagari Padang Mengatas, dan SMKN 2 Solok Selatan.

Digital Egg Analyzer yang diterima tidak sesuai spesifikasi teknis/kontrak yang dipersyaratkan karena jenis barang yang diterima sekolah adalah Digital Haugh Tester yang merupakan alat untuk menguji kualitas albumin telur dan bukan alat untuk mengukur parameter kualitas telur.

Harga alat Digital Egg Analyzer dalam kontrak pengadaan adalah sebesar Rp80.048.348,60 per unit, sehingga total harga Digital Egg Analyzer yang tidak sesuai spesifikasi kontrak adalah Rp480.290.091,60.

Berdasarkan reviu dokumen pengadaan, lebih lanjut diketahui bahwa pada dokumen penawaran, CV BT mengajukan spesifikasi teknis alat Digital Egg Analyzer.

Namun, pada brosur peralatan yang menjadi kelengkapan dokumen penawaran, CV BT mengajukan jenis alat berbeda, yaitu Digital Haugh Tester yang ditulis dengan nama Digital Egg Analyzer.

Perbedaan kedua alat tersebut terlihat pada tampilan, dimensi, berat, dan fitur, serta kemampuan alat. Digital Egg Analyzer dilengkapi dengan printer yang bisa menunjukkan hasil pengujian kualitas telur yang tidak dimiliki Digital Haugh Tester.

Hasil penelusuran di internet atas barang yang serupa dengan Digital Haugh Tester diketahui bahwa harga per unit Digital Haugh Tester adalah sebesar US$1.700,00 atau setara dengan Rp24.452.800,00 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp14.384,00) di luar biaya tambahan seperti pengiriman, impor, asuransi, dan biaya lain.

Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan barang Digital Egg Analyzer untuk mendukung pembelajaran dan praktik siswa tidak tercapai karena alat tidak dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp480.290.091,60 atas pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Menanggapi temuan BPK tersebut Ketua Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein mengatakan sudah mencium ada ketidak beresan dengan pengadaan barang tersebut karena Egg Analizer yang disediakan tidak dapat dimanfaatkan siswa dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara Ratusan Juta Rupiah, katanya.

Husein menambahkan akan membuat laporan pengaduan resmi pada Aparat Penegak Hukum agar memproses temuan BPK tersebut, karena telah mencukupi Dua alat bukti Kerugian Negara dari pengadaan Egg Analizer tersebut, tambahnya.

” Ya, kami sudah mencium ada ketidakberesan pengadaan barang tersebut karena tidak bisa dimanfaatkan oleh siswa, dan terkait dengan Pengadaan barang ini, akan kami koordinasikan dengan APH untuk ditindaklanjuti sesuai Proses Hukum yang berlaku” katanya kepada awak Media.

(red)

You might also like