Madina, Kompas news – Pengadaan barang tenda atau teratak yang bersumber dari dana desa Lubuk Kancah kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut tahun anggaran 2022 lalu diduga fiktif, kepala Desa (Kades) bakal dipolisikan.
Hal itu diutarakan oleh Dedi Saputra, ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Madina kepada wartawan, kamis (09/05/2024).
Pasalnya kata Dedi, pengadaan Teratak itu diperuntukan keperluan pasilitas umum untuk kegiatan keramaian di desa namun Teratak yang senilai Rp51. 800.000, sampai saat ini tidak ada terlihat oleh warga sebab, setiap kegiatan keramaian didesa lubuk kancah lingga bayu warga menyebut tidak ada teratak baik itu digudang desa maupun di kantor desa.
“Sesuai keterangan masyarakat desa lubuk kancah lingga bayu yang tidak mau disebut identitasnya saat kami temui didesa tersebut mereka mengaku tidak ada teratak yang baru meski ada kegiatan keramaian didesa,” ungkap Dedi.
Jadi dari informasi yang dikutif oleh DPD LSM Trisakti kabupaten Madina bahwa pengadaan teratak atau perlengkapan penggerak kesejahteraan keluarga (PKK) didesa tersebut, ada benarnya dugaan itu, teamnya akan segera melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak aparat hukum,
“Jadi kita sudah mendalami pradugaan ini, team kita juga sudah menyusun rencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak aparat penegak hukum kali ini yang kita percayakan kepada Polres Madina, jangan-jangan masih banyak kecurangan si kades itu dalam menggunakan Dana Desa itu,”beber Dedi.
Ditempat terpisah, ketika dihubungi kepala desa Lubuk Kancah Lingga Bayu tidak memberikan tanggapan perihal ini hingga berita ini dimuat.
(Tim/Antar Tua )













