Minimnya Pengawasan; Pengisian Perades di Kab- Pati ,BanyakTerjadi Money Politics

Daerah
Dilihat 152

Pati Jawa Tengah Forum Pemantau Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Pati ( FP3D )
mengadakan pertemuan di Jl.A.Yani No.30 Perumnas Winong Kecamatan Pati, untuk membahas pengisian perangkat desa yang tengah berlangsung di kabupaten Pati tahun 2024. Dalam forum tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, jangan sampai ada penyimpangan penyimpangan dan pelangaran diluar yang telah ditentukan ,imbuhnya

Menyikapi ramainya di masyarakat bau tak sedap tentang Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa kabupaten Pati tahun 2024, Rusminto koordinator bidang hukum FP3D( forum pemantau pengisian perangkat desa), mengatakan bahwa pengisian perangkat desa merupakan langkah krusial dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung secara adil dan tidak ada praktik nepotisme atau korupsi,” ujarnya.

Dia menyebut, telah melakukan inventarisasi kasus penyimpangan yang terjadi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat (sumber tang ada )dan bukti-bukti. Antara lain, suap-menyuap dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah untuk posisi jabatan tertentu semua udah melanggar ketentuan regulasi yang ada

Selain itu, tambahnya, peserta atau calon yang akan lolos seleksi melalui sistem CAT maupun LJK, diduga telah dikondisikan sebelumnya. Tes seleksi oleh pihak ketiga (universitas/ perguruan tinggi) yang ditunjuk, dianggapnya sekadar formalitas belaka.

“Ada banyak yang kita temukan di lapangan dari masyarakat yang baik dari informasi yang kita dapatkan secara langsung maupun dari pihak-pihak yang mengadu atau melaporkan, saat ini sedang kita inventarisasi masalahnya secara detail dan akurat sebagai bahan data”, ungkapnya.

FP3D menurut Rusminto akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemantau pelaksanaan Perangkat desa, dengan harapan, kegiatan itu dapat berjalan baik, transparan, memenuhi akuntabilitas dan kredibilitas, adil serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Karena pada dasarnya, perangkat desa yang nanti akan menduduki jabatan harus mampu dan cakap dalam menjalankan tugas- tugas di pemerintahan desa, sekaligus sebagai pelayan masyarakat yang baik sebagai dasarnya tegasnya.

Oleh karena itu, Rusminto memberikan masukan dan berpesan agar penyelenggara pengisian perangkat desa di kabupaten pati, mulai dari Kepala Desa, Panitia dan Pengawas untuk bersikap adil, netral dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sesuai regulasi yang telah di tentukan
“Terhadap penyelenggara yang melakukan penyimpangan, tentu akan kita bawa ke ranah hukum,dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tandas Rusminto.

Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati total 21 kecamatan, terdapat sebanyak 125 desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa, dengan formasi sebanyak 246, terdiri atas jabatan sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun.

Dalam konteks ini, Forum Pemantau pengisian Perangkat Desa ( FP3D) merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengisian perangkat desa dalam Pasal 65 hingga Pasal 68. UU ini menegaskan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan melalui proses yang terbuka transparan dan bebas nepotisme ( suap menyuap ),semua harus dengan melibatkan masyarakat dalam penentuan kriteria dan seleksi calon perangkat.

Forum pemantau pengisian perangkat desa (FP3D) berharap Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa ( Perades) ini, agar dapat menghasilkan pemimpin yang kompeten,profesional dan berdedikasi, memastikan bahwa perangkat desa benar-benar mewakili kepentingan rakyat sesuai regulasi yang telah di tentukan,pungkasnya ( www tim )

You might also like