Lubuk Linggau – Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali melaksanakan persidangan dengan metode teleconference pada perkara Nomor 1277/Pdt.G/2025/PA.Llg. Sidang ini digelar sebagai bentuk komitmen peradilan untuk memberikan akses hukum yang lebih efektif bagi para pihak, meskipun terhalang jarak geografis. (09/09/2025)
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon diketahui berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Magetan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengajukan permohonan bantuan kepada Pengadilan Agama Magetan untuk memfasilitasi kehadiran Termohon secara daring. Upaya ini sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sidang teleconference ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Lubuk Linggau Bapak Badrudin,S.H.I.,M H yang bertindak sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Selama persidangan, jalannya komunikasi antara hakim, Pemohon, serta Termohon dapat berlangsung dengan baik melalui dukungan fasilitas teknologi yang disediakan kedua pengadilan. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga peradilan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain mempermudah akses keadilan, pelaksanaan sidang teleconference juga menjadi salah satu wujud nyata pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia peradilan. Dengan adanya mekanisme ini, pihak yang berada jauh dari domisili pengadilan tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang maupun mengeluarkan biaya tambahan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap bahwa pelaksanaan sidang teleconference ini dapat terus dikembangkan pada perkara-perkara lain yang menghadapi kendala serupa. Dengan demikian, peradilan dapat hadir lebih dekat di tengah masyarakat, tanpa mengurangi esensi proses hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang transparan, akuntabel, serta profesional.
Laporan M Rifa’i
FB PA. Lubuk Linggau













