Penganiaya M.Rafi (28) warga Desa Warga Bagan Dalam Terbujur Di RSU Bidadari Usai Di Aniaya

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- M. Refi (28) warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, berada di RSU Bidadari usai di aniaya pelaku pembacokan, pada pukul 23.30 wib, lokasi pajak proyek Desa Bagan Dalam.

Tim Kejahatan dan kekerasan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang di pimpin IPDA H. Pardede, meringkus R (38) warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, terduga setelah melakukan penganiayaan terhadap M. Refi (28), yang diketahui adalah warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Sabtu, 17/2-2024.

Sesuai dari keterangan warga (saksi) yang tak bersedia disebutkan nama dan inisial nya mengatakan, “ada dari warga Desa Bagan Dalam, yang telah dianiaya, tepat nya jalan bundaran dusun x, yang menggunakan parang, yang melintas di hadapan kami pada malam itu, namun kami tak tahu kemana arah anak tersebut berarah, tak berapa lama, terdengarlah suara kegaduhan di sekitar pajak proyek Bagan Dalam “.

Personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi, tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP, melihat R yang diduga sebagai pelaku sudah dalam keadaan luka-luka akibat di amuk oleh masa masyarakat setempat.

Dari keterangan saksi kepada petugas, korban yang di bacok R (tersangka), kini sudah di larikan ke RSU Bidadari oleh pihak keluarga, sementara, dari hasil yang di ketahui, sikorban sehingga mendapatkan luka pada bahagian kepala.

Sementara yang diduga sebagai pelaku dibawa ke Puskesmas Labuhan Ruku untuk mendapat perawatan dan dirujuk ke RSUD Batu Bara,

Dari keterangan saksi ,Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala menambahkan, tindakan Polsek Labuhan Ruku cek TKP dan olah TKP, saat kejadian M. Refi (korban) dan R diduga sebagai pelaku bermasalah ribut mulut (cekcok mulut) gara-gara hutang, diketahui pelaku membawa senjata tajam /parang, berujung perkelahian dan pembacokan.

Bersamaan dengan itu, dari pihak Jatanras telah mengamankan barang bukti, yang berupa satu buah parang, selanjutnya menunggu dari hasil proses hukum. (Al 70)

You might also like