Bengkalis – kompasnews.co.id
Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada awak media. Pada hari Minggu (30/4/2023).
Ia mengatakan, Benar, Tim kita pada Jumat (28/04/2023) kemarin berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Bantan.
Rumah yang beralamat diJalan Medang RT.001/RW.007 Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Pada hari Jumat (28/4/2023) kemarin sekira pukul 01.30 Wib.
Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali bergerak dan berhasil melakukan pengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram.
Adapun pelaku yang diamankan petugas berinisial S(38) warga Kecamatan Bantan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang terjadinya tindak pidana peredaran, penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Deluk.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 (satu) minggu. Tim berhasil mengidentifikasi Tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar Sabu.
Pada hari Jumat (28/4/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Tim Opsnal melakukan penggerebekan dirumah Tersangka S. Berhasil menemukan dua paket plastik bening. Diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram. 1 (satu) bungkus plastik peck putih bening, satu unit handphone android merk Oppo dan satu buah dompet merk Levis warna coklat sebagai barang bukti.
Setelah di interogasi, Tersangka S mengakui bahwa ia memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang berinisial U.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti, upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas, Tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Tersangka S positif menggunakan metamphetamine, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan- Rilis