RembangJawa Tengah Tambang Galian yang ada di Desa sidomulyo Kecamatan sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah diduga tak tersentuh oleh penegak hukum sama sekali dan sangat bebas beroperasi beraktivitas, sampai hari ini juli 2024 masih terdapat alat berat dan beberapa armada truck dump beraktivitas di lokasi tambang tersebut didesa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang jawa tengah
Setelah mendapatkan informasi dari nara sumber warga masyarakat,bahwa tambang galian yang diduga ilegal di desa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang tersebut, akhirnya tim awak media sidak investigasi langsung di lokasi tambang galian itu kita klarifikasi ,untuk memastikan benar adanya informasi tersebut dan memang benar adanya tambang galian tersebut di lokasi beroprasi
Setiba tim awak media di lokasi tambang galian yang diduga penanggung jawab milik inisial ( S) mantan kades itu menurut sumber di lokasi tambang .memang benar adanya ada beberapa armada truck dump dan terlihat alat berat beraktivitas dilokasi tambang, tim awak media mengetahui bahwa aktivitas di tambang galian c itu terlihat dengan jelas masih beroperasi dengan bebas dan seakan akan tidak menghiraukan aturan aturan yang berlaku dan sepertinya pemilik tambang galian tak memperdulikan aturan regulasi kebijakan pemerintah sebagaimana aturan yang diterapkan
Dari hasil investigasi penelusuran yang kita lihat di lokasi, Tim Awak Media, bahwa menduga kegiatan tambang galian ilegal, tersebut hingga hari ini masih saja bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum dan seolah kebal hukum ,,Ada Apa…?
Selain itu,masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal dan bekerja sama dengan pihak berwenang agar lingkungan kita tak akan berdampak sosial dikemudian hari
Kasus tambang galian yang diduga ilegal di desa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang jawa tengah, menyoroti disorot permasalahan serius,soalnya akan berdampak masalah sosial dan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan dan juga dapat menimbulkan masalah sosial
Harapan kita,Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum wilayah Kabupaten Rembang Jawa Tengah tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, jika para mafia tambang ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera di tindaklanjuti dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sesuai undang undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah , di mohon aparat penegak hukum ( APH ) jangan cuma diam saja.
Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih baik sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga,merawat, melindungi lingkungan biar tak berdampak di kemudian hari
Warga dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk menangani masalah ini secara efektif dan menjaga kelestarian lingkungan imbuhnya
Sedangkan dari sisi regulasi, PETI ( pertambangan tanpa izin ) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, bisa dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 KUHP.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Aparatur Penegak Hukum ( APH )Wilayah Hukum Kabupaten Rembang belum terlihat mengambil tindakan sama sekali terhadap kegiatan tambang yang di duga ilegal atau tidak mengantongi izin sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam regulasi yang harus di patuhi dan dijalankan ,pungkasnya ( www tim )