kompasnews co.id. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Nagari . ( Musrenbang ) Desa atau Nagari itu sendiri diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun, ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan Desa atau Nagari . Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa atau Nagari , seperti warga , lembaga kemasyarakatan, BPD ,Bamus , dan Pemerintah Desa atau Nagari,Musrembang itu sendiri dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Sinuruik pada Rabu 7 /02/24.
Dalam pantauan kami acara tersebut, dihadiri oleh beberapa OPD yang terkait yang ada di kabupaten pasaman barat diantaranya : Dinas Pemuda Olahraga , Dinas Pariwisata ,Dinas perikanan , Dinas Ketahanan Pangan dan holtikultura serta dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. juga dihadiri oleh forkopimcam Talamau. Tenaga Ahli Desa dan pendamping Desa juga turut hadir di dalam acara tersebut
Sangat disayangkan dalam acara tersebut dimana mengingat acara ini sangat penting dalam sebuah perencanaan Nagari , tidak dihadiri oleh OPD yang berkaitan langsung dengan Nagari Seperti Dinas Pemberdayaan Nagari , Badan perencanaan Daerah.
Walaupun ketidakhadiran OPD terkait , tapi Acra Musyawarah sangat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang sudah diatur.
Dalam acara ini Camat Talamau yang di wakili oleh Kasi Ekbang Sharil Eva menyampaikan begitu penting sebuah perencanaan dimulai dengan musyawarah ini , dalam menentukan sebuah Perioritas mana yang betul betul kebutuhan masyarakat secara umum,bukan hanya kebutuhan sekelompok tertentu, di acara ini lah kita bisa mengetahui perencanaan 1 tahun ke depan.
Frianton Wali Nagari Sinuruik mengucapkan terima kasih atas kehadiran Undangan yang sudah berkesempatan untuk menghadiri musyawarah ini.inilah salah satu niat kita bersama dalam merencanakan pengembangan Nagari Sinuruik kedepannya. ( Dedi )