Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sata konferensi pers terkait penangkapan enam orang pengeroyok bos mobil rental di Sukolilo, Pati.
Polda Jateng dan Polresta Pati kembali menangkap enam orang kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Keenam tersangka ditangkap di sejumlah tempat persembunyian, Sabtu (15/juni/2024) malam dan Minggu (16/juni/2024) dini hari. Imbuhnya
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dengan penangkapan enam orang itu kini total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sweeping Rumah di Sukolilo Pati, Polisi Ultimatum Pengeroyok Bos Rental Mobil Serahkan Diri
“Kami telah menangkap lagi enam orang. Mereka sembunyi di hutan dan kebun serta suatu tempat yang tidak bisa saya sebutkan,” kata kapolda, Minggu (16/juni/2024).
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), dan SHD (39). Stj berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban, sementara AK, seorang petani, menginjak perut korban yang mengalami luka berat.
Polisi Obok-Obok kecamatan Sukolilo Pati Buntut Bos Mobil Rental Tewas Dikeroyok, Sita 33 Motor Bodong
SA memukul korban dengan batu, SU mengejar dan menarik kerah korban, NS memukul dan menendang korban yang juga mengalami luka berat, dan SHD memukul serta menendang korban.
“Penangkapan terhadap mereka ini karena sudah cukup bukti untuk ditangkap. Jadi, kita tidak sembarangan,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh tersangka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka melakukan penganiayan secara bersama-sama terhadap bos rental mobil, Burhanis dan tiga rekannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara pungkasnya ( wwhyu )