Penggerebekan Terduga Bandar Narkoba Oleh Pihak BNN Provinsi Tidak Sesuai SOP dan Dipaksakan.” Uang Tunai Rp7juta dan Harta Benda Milik Terduga Raib Di Rampok BNN Provinsi”

Daerah
Dilihat 1,289

Kompasnews.co.Id I Brandan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Demikian menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Dalam proses hukum tersebut, jika ternyata kurang bukti, penyidik akan melepaskan kembali si tersangka.

Dan sebaliknya, jika buktinya kuat, akan dilakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.

Ironisnya, sepasang suami istri, Bayu Irawan dan istrinya Resita Nur Amalia menjadi korban salah tangkap pihak BNN Provinsi dan saat ini pasutri tersebut dijebloskan kedalam jeruji besi BNN Provinsi.

Padahal, menurut Ayu kakan kandung Resita Nur Amalia baru dua bulan menempatkan kediaman milik siterduga bandar sabu-sabu, Rendi Nurhuda dan istrinya
Zahrina Siregar.

“Adik saya itu, tak tahu menahu hal Rendi ya Nurhuda, mereka sebatas menumpang dikediaman zersebuteskipun satu rumah dan tempat tinggal. Bahkan kamar milik Rendi selalu dengan kondisi terkunci. Mirisnya pihak BNN Provinsi paksakan diri mengamankan pasutri tanpa ada kaitan dengan dugaan bandar sabu-sabu tersebut,” kata Ayu kepada KompasNews.Co.Id di kediaman di Desa Lubukkasih, Kecamatan Brandan Barat.

Lanjut wanita berbadan gempal ini menegaskan bahwa tidak ada sama sekali hubungan bisnis Rendi dengan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Korban hanya menumpang ditempat tinggal kediaman Rendi dan bahkan pasutri tersebut sebatas menempatkan rumah tersebut.

Maunya pihak BNN Provinsi jangan adik kita dijadikan tumbal kebrutalan pihak BNN dari dampak praduga bandar sabu-sabu.

Mirisnya,saat penangkapan pasutri tersebut saat membawa seorang balita (bayi dibawah lima tahun) yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan saat penangkapan pihak BNN mendobrak paksa pintu kamar Rendi tanpa ada sepengetahuan pemilik rumah, Rendi melainkan adik iparnya Bayu Irawan bersama istri Resita Nur Amalia.

Terhadap penangkapan, Bayu Irawan dan istrinya Resita Nur Amalia dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Berkaitan dengan partanyaan Anda, memang terdapat perbedaan penangkapan dalam kasus narkotika dan terorisme dengan penangkapan pada umumnya yang diatur dalam KUHAP.
Ya
Kami akan menguraikan ketentuan mengenai penangkapan pada masing-masing kasus.

Penangkapan dalam KUHAP
Selain yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP.

Pasal 16 KUHAP menerangkan bahwa yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan, dan penyidik/penyidik pembantu untuk keperluan penyidikan.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal ya184 KUHAP.

Praktiknya, penangkapan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.

Surat perintah penangkapan dikecualikan dalam kasus tertangkap tangan, akan tetapi penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Lama penangkapan adalah paling lama 1 hari,dan penangkapan tidak dapat dilakukan kepada tersangka pelaku pelanggaran kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Karena lamanya penangkapan maksimal adalah 1 hari, jika pun dilakukan lanjutan perampasan kemerdekaan, maka dilanjutkan dengan penahanan.

Panangkapan dalam Kasus Narkotika
Penangkapan dalam kasus narkotika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Dalam kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam fungsi penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan penangkapan.

Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkotika dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3×24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi.

Undang-undang tidak secara tegas menyatakan apa alasan perpanjangan penangkapan ini.

Namun secara tersamar dapat dilihat dalam Konsideran maupun dalam Penjelasan Umum UU Narkotika bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, tekhnologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban sehingga dibutuhkan penambahan waktu kepada penyidik untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Demikian menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Dalam proses hukum tersebut, jika ternyata kurang bukti, penyidik akan melepaskan kembali si tersangka. Dan sebaliknya, jika buktinya kuat, akan dilakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.

Terhadap penangkapan, Bayu Irawan dan istrinya Resita Nur Amalia yadalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Berkaitan dengan partanyaan Anda, memang terdapat perbedaan penangkapan dalam kasus narkotika dan terorisme dengan penangkapan pada umumnya yang diatur dalam KUHAP.

Kami akan menguraikan ketentuan mengenai penangkapan pada masing-masing kasus.

Penangkapan dalam KUHAP
Selain yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP.

Pasal 16 KUHAP menerangkan bahwa yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan, dan penyidik/penyidik pembantu untuk keperluan penyidikan.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Praktiknya, penangkapan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.

Surat perintah penangkapan dikecualikan dalam kasus tertangkap tangan, akan tetapi penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Lama penangkapan adalah paling lama 1 hari, dan penangkapan tidak dapat dilakukan kepada tersangka pelaku pelanggaran kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Karena lamanya penangkapan maksimal adalah 1 hari, jika pun dilakukan lanjutan perampasan kemerdekaan, maka dilanjutkan dengan penahanan.

Panangkapan dalam Kasus Narkotika
Penangkapan dalam kasus narkotika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Dalam kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam fungsi penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan penangkapan.

Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkotika dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3×24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi.

Undang-undang tidak secara tegas menyatakan apa alasan perpanjangan penangkapan ini.

Namun secara tersamar dapat dilihat dalam Konsideran maupun dalam Penjelasan Umum UU Narkotika bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, tekhnologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban sehingga dibutuhkan penambahan waktu kepada penyidik untuk melakukan penangkapan. (jok)

You might also like