Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pengungkapan kasus penganiayaan oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, memerintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Masry, S.H, melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, yang diduga adalah pelaku Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dari KUHP pidana.
Dari dasar Nomor: – LP/B/14/II/2024/SPKT /Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2024.
- Nomor: Sp. Kap/35/III/Res 1.6/2024/ Reskrim, Selasa, 05/03/2024
Pada waktu kejadian pukul 17.30 wib, ditempat kejadian perkara Jalan Area Perkebunan PT SSM Blok 13 TM 2013, Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Ada pun yang menjadi korban nya adalah
Iswanto, beragama Islam, dengan jenis kelamin laki laki, yang bekerja sebagai Karyawan swasta, yang beralamatkan atau bertempat tinggal di Dusun X, Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Yang menjadi pelaku atau yang tersangka nya adalah AAP (24 tahun), jenis kelamin Laki laki, beragama Kristen Protestan, pekerjaan swasta, yang tinggal di alamat Dusun l Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Dengan kronologis kejadian nya,
Pada hari Senin tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, korban sedang berada di Area Perkebunan PT. SSM di Desa Laut Tador, Blok 13 sedang patroli rutin, bersama rekannya bernama Afrizal Rahmadani Siregar.
Kemudian, pelapor melihat buah kelapa sawit milik PT. SSM telah di ambil, dan posisi buah sudah terjatuh ketanah, lalu pelapor dan rekannya hendak mengambil buah kelapa sawit tersebut, akan tetapi terlapor yang bernama Kurdil, Aldi Panjaitan dan Dedi Simbolon, tidak terima, Kurdil mengatakan kepada pelapor, dan rekannya mengatakan, “Sini buah sawit itu”.
Serta merta di jawab oleh pelapor, “Jangan kau bawa buah sawit itu”.
Sehingga terlapor dan kawan – kawan nya tidak terima, lalu terlapor atas nama Kurdil memiting leher pelapor, sehingga jatuh ke tanah, lalu Aldi Panjaitan memukul sipelapor, dengan menggunakan tangan ke arah mata sebelah kiri pelapor, serta meninju sebanyak 3 ( tiga ) kali, sehingga pelapor mengalami sakit di bagian mata sebelah kiri, merasa sakit pada bahagian kepala juga, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Atas kejadian tersebut sikorban merasa keberatan, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura.
Setelah melaporkan kejadian itu pada pukul 08.30 wib, lalu dari pihak Polsek Indrapura melalui Unit Reskrim Ipda Ade Masri, SH, bersama personil langsung proses pengaduan tersebut, pada pukul 17.30 wib mendapat informasi, bahwa diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah.
Unit Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi, dan benar yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,
Terhadap pelaku di introgasi dan mengakui atas terhadap perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan, dan di boyong ke Polsek Indrapura, guna proses untuk lebih lanjut.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, dari Polsek Indrapura melengkapi untuk menindak penyelidikan, juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ternyata, pelaku nya tidak sendiri, pihak Polsek Indrapura mencari pelaku penganiayaan lain nya, untuk kasus perkara nya ditindak lanjuti juga di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)