Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Viralnya pemberitaan terkait pemberhentian oknum perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, sehingga menyeret ke oknum Camat Sei Balai, juga ikut viral atas pemberitaan beberapa hari belakangan ini, sehingga pada akhirnya beberapa awak media melakukan konfirmasi secara langsung, kepada oknum kades, oknum camat, dan oknum lain, yang ada kaitannya dalam pemberitaan yang viral tersebut, sehingga ada isu beredar, adanya aksi demo yang belum tau dari organisasi mana dan mengatasnamakan apa.
Kades Perkebunan Sei Balai saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu 15 Juni 2024, terkait pemberhentian perangkat desa, kades mengatakan, “pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada dan dimana salah nya lagi, juga sudah berdasarkan rekomendasi dari camat juga, jadi sudah sesuai prosedur”.
Lanjut kades, “perangkat desa yang saya berhentikan tentu saja diluar peraturan perundang – undangan, juga memiliki dasar yang kuat, yang disertai dengan ketentuan yang berlaku, karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, dan bukan berdasarkan kesewanang – wenangan, tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif, karena oknum perangkat desa berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai, sehingga tidak maksimal kinerjanya sesuai jabatannya, pastinya dapat menghambat program kinerja pemerintah di desa”, ujar nya.
Camat Sei Balai Wali Wala Sagala saat dikonfirmasi, yang terkait namanya ikut viral dalam pemberitaan, tentang pemberhentian perangkat di desa Perkebunan Sei Balai, mengatakan, “bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan,
kewenangan camat hanya mengeluarkan rekomendasi, setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang – undangan yang berlaku”.
Sebagai Camat Sei Balai mengharapkan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada, baik pilbup maupun Pilgub, tentunya harus menciptakan rasa aman dan nyaman.
Camat Sei Balai berharap kepada narasumber dalam pemberitaan, agar bisa menjadi narasumber yang profesional, dapat menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada ini, karena narasumber nya juga orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada.
Oknum PPK kecamatan sekaligus honorer di Kesra Kabupaten Batu Bara, ada oknum PPS Desa Kwala Sikasim, jadi ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik, sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal – hal seperti ini bisa diduga menjadi provokasi dan keberpihakan.
Lanjut camat Wali Wala Sagala, berharap rekan – rekan wartawan dalam menyajikan informasi ke publik agar tetap menjaga kode etik profesi, jangan asal tayang dan menuduh secara langsung, masa diberitakan “camat sama kades sama saja”, ucap camat Sei Balai.
Pada tempat yang sama saat dikonfirmasi terkait galian C, camat dengan tegas menjawab itu tidak ada.
Camat menjelaskan, “bahwa galian C tersebut kewenangan dari dinas PUPR, alat berat dari PUPR, tanah di angkat pakai mobil dinas PUPR, peruntukan untuk menimbunkan pembangunan taman Simpang Sei Bejangkar, pada waktu program Karya Bhakti TNI, jadi kalau saya dituduh soal galian C, dengan tegas saya sampaikan, itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah Kecamatan Sei Balai”, tegasnya.
Menurut ketua LSM Mitra Alaiaro Nduru, SH saat dimintai tanggapan nya, terkait pemberhentian perangkat desa, di desa Perkebunan Sei Balai mengatakan, “bahwa itu hak kades, asalkan sudah sesuai SOP dan aturan serta Perundang undangan yang berlaku”.
Nduru mengatakan, “bahwa merangkap jabatan di dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP Swasta Pahlawan Sukaramai, tentu saja kerjanya tidak efektif di desa”.
“Karena jarak antara kantor desa dengan SMP swasta pahlawan sangat lah jauh, dan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana oknum IS bisa menjalankan tugas sekaligus dua jabatan dalam waktu yang sama?, tentu saja ada hubungannya dengan hal ini, terkait pemberhentian oknum IS oleh oknum kades”, jelasnya Nduru.
Saat dikonfirmasi Ketua yayasan SMP Swasta Pahlawan Sukaramai mengatakan, “bahwa benar oknum IS mengajar sebagai guru di sekolah saya, dan saya tidak tau kalau dia juga perangkat desa, namun jadwal mengajarnya pull 3 hari dalam seminggu, seperti itu regulasi nya, dan dia mengajar bidang studi matematika, jelasnya. (Al 70)