Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilkum Polres Batu Bara, yang dengan modus peredaran nya dengan menjajakan kepada sopir sopir bus dan mobil truk, yang terjadi di lokasi rumah makan, di pinggir Jalan lintas Sumatera (jalinsum) Desa Durian, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa, 19/03/2024.
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, sekitar lebih kurang pukul 20.00 wib, melakukan penggerebekan terhadap penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan di pinggir jalan lintas sumatera (jalinsum), yang dengan bermuduskan menjajakan kepada supir bus dan truk.
Ada pun yang diduga sebagai pelaku yang di tangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Batu Bara, salah seorang pemuda dewasa R I (30 tahun), laki laki, beragama Islam, dengan status pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal dengan alamat, perdagangan l Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Yang mana dari hasil laporan Ipda Harry, P, Putra, SH, bersama saksi saksi, Brigadir Dedy, l, Sitinjak, dan Briptu Khairul Nazmi, yang bertugas di Polres Batu Bara.
Dari tangan yang diduga sebagai tersangka, ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, yang berisikan narkotika jenis shabu, sebanyak berat brutto 1,52 gram, 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu dengan berat brutto 0,78 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet scop, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
Yang mana dengan kronologis singkat kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika Jenis Shabu, yang terjadi di pinggir jalan lintas sumatera, didaerah Desa Durian Kecamatan Sei Balai.
Berdasarkan dari informasi tersebut, selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku, dari personil Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penangkapan, dan akhirnya, 1 (satu) orang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Randy Irawan, berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Batu Bara.
Yang kemudian di lakukan penggeledahan oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran Sedang, berisikan narkotika shabu berat brutto 1,52 Gram, 5 (Lima) buah Plastik klip ukuran kecil berisikan shabu dengan berat brutto 0,78 Gram, 10 (sepuluh) Buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (Dua) buah Pipet scop, 1 (satu) Buah Kotak rokok merek sampoerna dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru, dan diakui oleh pelaku dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.
Selanjutnya, pelaku dan berikut Barang Bukti (BB), di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan penyidikan yang lebih lanjut.
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang melakukan tindakan terhadap tersangka, dan mengamankan tersangka, juga menyita sebagai Barang Bukti (BB), juga melakukan mengembangkan jaringan, serta melakukan gelar perkara terhadap tersangka narkoba, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Dari Sat Res Narkoba Polres Batu yang akan rencana kan dari tindak lanjut kasus tersebut dengan memperoses penyidikan, dan mengungkap dari kasus jaringan narkoba, juga Barang Bukti di amankan dan di kirim ke labfor. (Al 70)