Kompasnews
Hal sel, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) merupakan Perkumpulan jb Advokat dari latar belakang beberapa OA, dan Para Praktisi Pensiunan jaksa, Polri, TNI, Notaris dll, bersatu dalam PPHI yang memiliki Visi, Keikut sertaan elemen masyarakat dalam membangun Pranta Hukum.
Missi ;
Ikut membangun Moral hukum agar terlahir Ketaatan dan Kesadaran Hukum dimasyarakat.

PPHI
Tujuan pembentukan PPHI ialah sebagai organisasi masyarakat mengawasi rencana pembentukan peraturan atau RUU sampai kepada proses pendalaman materi terhadap muatan yg disampaikan RUU oleh badan eksekutif, apakah RUU yang diajukan memang diperlukan perubahan atau pembentukan UU yang baru karena UU lama dianggap sudah tidak efektip, yang diproses pada Badan Legeslasi Nasional (Balegnas) jika di daerah dilakukan oleh Balegda DPRD,
Selanjutnya jika muatan sudah sesuai dengan muatan sebagaimana UU No: 12 Tahun 2011, maka disahkan oleh semua Fraksi pada sidang Paripurna.
PERAN PPHI :
PPHI sebagai ormas Advokasi Hukum, mengikuti dan menganalisa terhadap muatan muatan dalam RUU.maupun yang diproses oleh Legislatip, jika di dalam RUU tsb mengancam kehidupan Demokratisasi, atau sebagai pelemahan pemberantasan Korupsi, atau seperti keputusan bescenking oleh pemerintah yang tidak adil atau.melanggar Konstitusi maka PPHI mengajukan Judicial Review kpd MK, atau klu
Masalah Perda diajukan ke MA.peran lain ialah memberikan sosialisasi Hukum, UU Narkotika, UU ITE, Kekerasan dalam Rumah tangga dan UU perlindungan Anak pada warga desa, atau mengenai perkara Leasing Kontra keridit kendaraan.dalam sosialisasi tsb PPHI BOP disediakan dari Dana Desa, aksi.lain yaitu pendampingan Hukum baik perdata dan Pidana.
Progaram2 ini disampaikan kepada Pemda kemudian PPHI membuat agenda Program,lalu. JbDianggarkan oleh Pemda dalam APBD.
Sumber : PPHI
Abubakar, s













