Kompasnews.co.id
Jakarta – Penanganan Kasus Penangkapan Penyeludupan Emas 8 Kilogram akan dialihkan di Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya Penangkapan Penyeludupan Emas 8 Kilogram di Kabupaten Gorontalo yang terjadi Penangkapan pada tanggal 27 Juli 2023, ternyata menjadi perhatian serius Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, bahkan jika tidak serius Polres Kabupaten Gorontalo, perkara tersebut disarankan ditangani Mabes Polri.
” Tinggal kita liat minggu ini, apakah penanganan Penangkapan Penyeludupan Emas bisa diselesaikan Polres Kabupaten Gorontalo atau tidak, kalau ngak FRN minta di Alihkan Tipiter Bareskrim Mabes Polri,” ujar Agus Flores Ketum PW FRN Rabu (6/9).
Diketahui Kasus Tersebut dengan Pelakunya (DS) dan (MYO), kini menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM, kasus tersebut masih dalam Sidik Polres Gorontalo.
Kepada Awak Media AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM, mengatakan membenarkan kasus tersebut dan sementara masih melakukan Penyidikan.
Pihak Bandara Djalaludin sebelumnya sudah memberikan pressrilis untuk membenarkan bahwa benar pada tanggal 27 Juli Tahun 2023, personil Avsec Bandara Djalaluddin Gorontalo bekerja sama dengan Tim Polres Gorontalo dalam hal pemberian ijin masuk kepada tim Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang calon Penumpang Lion Air JT-793 di Gedung Terminal Bandara.
(KASIM)