Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan rapat paripurna pembahasan kelanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pertanian, Selasa 16 April 2024.
Sayangnya, agenda yang seharusnya bisa dilaksanakan itu terpaksa dibatalkan dikarenakan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak bisa menghadiri rapat paripurna.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkapkan, ketidakhadiran Pj Bupati Henggar dikarenakan yang bersangkut sedang ada rapat kerja bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Semarang.

“Jadinya ditunda karena Pj lagi Semarang menghadiri acara pak Pj Gubernur, sehingga rapat paripurna ini ditunda,” ungkap Ali.
Ali mengaku sangat kecewa karena Henggar tidak memberitahukan sedari awal jika tidak bisa hadir.
Seharusnya, lanjut pria asal Kayen ini, baik Pj Henggar ataupun staff memberitahukan terlebih dulu kepada pihak DPRD jika memang tidak bisa menghadirkan paripurna.
“Kita tidak tahu dari pagi. Kalau tahu kita tunda sejak tadi pagi. Tiba-tiba kami masuk, disampaikan,” tambahnya.
Terkait kelanjutan pembahasan Raperda Pertanian ini, pihaknya akan menunggu kehadiran orang nomor satu di Pati itu. Karena sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku, pembahasan Raperda harus disampaikan dan disetujui oleh Pj Bupati.
“Perda perlindungan pertanian kan prakarsa dari DPRD. Karena pak Pj Bupati ada rapat di provinsi, jadi kita tunda sampai pak Pj bisa ketemu,” tutup politisi dari PDI-P. ( is )













