PATI ;Selasa 04 april 2023 Sat Res Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus narkoba dengan target operasi narkoba sebanyak 12 target operasi dan 1 non target operasi selama digelarnya Operasi Bersinar Candi 2023 selama 20 hari mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2023.
Jumlah 12 target operasi dan 1 non target operasi tersebut melebihi target operasi yang diberikan Polda Jateng 5 target operasi.
Dari 12 target operasi dan 1 non target operasi, Polresta Pati berhasil mendapatkan 17 tersangka terdiri dari 16 tersangka target operasi dan 1 tersangka non target operasi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino, S.H, M.H dan Kasat Narkoba AKP Edi Sutrisno, S.H, M.H saat Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (04/04/2023) mengatakan, ” Hari ini Polresta Pati menggelar Konferensi Pers terkait Operasi Bersinar Candi 2023 Sat Res Narkoba Polresta Pati yang dilakukan kegiatan Operasi selama 20 hari mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2023, dimana Polresta Pati diberikan target operasi 5 target operasi oleh Polda Jateng.
Pada pelaksanaan 20 hari kegiatan operasi, Polresta Pati dapat mengungkap kasus narkoba dengan TO narkoba sebanyak 12 TO dan 1 non TO, dimana didapatkan jumlah tersangka sebanyak 17 tersangka terdiri dari 16 tersangka target operasi dan 1 tersangka non target operasi, ” terang Kapolresta.
“Dimana mereka dikenakan pasal sesuai dengan Undang – undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba yaitu Pasal 114 dan 112 ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ucap Kapolresta.
“Para TO adalah pengedar sekaligus juga pengguna narkoba,” imbuhnya.
Barang bukti ((BB) yang dapat dikumpulkan sabu sebanyak 24,10 gram, tembakau gorilla 5,61 gram. Sehingga untuk prosentase pengungkapan kasus mencapai 240% melebihi target operasi yang diberikan Polda Jateng,” jelas Kapolresta.
“BB terbesar lanjut Kapolresta, 7,66 gram sabu dan 6,35 gram sabu serta 5,61 gram tembakau gorilla.
“Modus peredaran narkoba ini rata – rata melalui online, dengan menggunakan sarana Hand phone (HP),” ungkap Kapolresta.
Untuk TKP, lanjutnya, di wilayah seputaran kabupaten Pati, rata – rata menjual/mengedarkan secara lokal di wilayah kabupaten Pati. TO yang diamankan tidak ada yang residivis, beberapa tersangka berasal dari luar kabupaten Pati, tetapi masih wilayah karisidenan Pati., dan tertangkap di kota, dijalan.
Disampaikan Kapolresta, dari penangkapan yang dilakukan, ada yang unik dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial RK yakni menyembunyikan 1,5 gram sabu di pantatnya untuk mengelabui petugas,” pungkas Kapolresta.(wwhyu)