Polsek Bacan Timur Musnahkan Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus Hasil Razia di Babang

Daerah
Dilihat 379

KOMPASNEWS

HALMAHERA SELATAN — Kepolisian Resor Halmahera Selatan, melalui Sektor Bacan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia minuman keras (miras) jenis cap tikus, pada Jumat (17/10/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Polsek Bacan Timur dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 jerigen ukuran 25 liter berisi total 300 liter miras cap tikus, serta 250 kantong plastik berisi minuman sejenis. Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan razia di wilayah Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur menjelaskan bahwa razia dilakukan pada Kamis (16/10/2025), dengan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Bacan Timur, Pemerintah Desa Babang, Babinsa Desa Sayoang, serta personel KP3 Pelabuhan Babang. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras yang hendak dibawa menggunakan kapal penumpang tujuan Ternate.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Bacan Timur,” ungkap Kapolsek.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pihak yang hadir. Kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi maupun peredaran miras.

Abubakar, s

You might also like