Polsek Indrapura Amankan Diduga Pelaku Pengancaman

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH, MH, pada pukul 23.00 wib, perintahkan pengungkapan kasus “Pengancaman”, Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Masri, S.H, pimpin melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, diduga pelaku Pengancaman sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHP pidana. Rabu, 06/03/2024.

Yang dengan dasar penangkapan nya,

  1. Nomor: LP/B/25/III/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 6 Maret 2024.
  2. Nomor: Sp. Kap/36/III/Res1.24./2024/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2024

Yang mana tempat kejadian perkaranya (TKP), di Desa Suka Ramai, Dusun Vl, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Yang dilakukan oleh H R G (39 tahun), laki laki, agama kristen Protestan, yang dengan sikorban atas nama Tono Manik (33 tahun) laki laki, beragama Kristen, dengan pekerjaan petani (pekebun), yang tinggal didesa yang sama.

Dengan kronologis kejadian nya, pada hari Selasa yang silam 05/03/2024 sekitar pukul 23.00 wib, korban sedang duduk didepan rumah bersama istri nya, atas nama Umi Febria Simangungsong, lalu datang diduga sipelaku dengan membawa sebilah parang, langsung mengarahkan parang kebahagiaan perut sikorban.

Sipelaku HRG yang dengan mengatakan kepada sikorban, “ku bunuh kau, ku bunuh kau”. kemudian parang diarahkan keleher sikorban sambil mengatakan kembali, “ku matikan kau”. lalu sikorban melompat ketakutan.

Selanjutnya, datanglah Mangihut Tua Gultom sambil memegang tangan kanannya sipelaku, sambil membawa menjauh sipelaku dari sikorban, setelah itu pelaku pergi pulang kerumahnya.

selanjutnya, sikorban pun merasa keberatan dan pergi kekantor polisi untuk membuat laporan ke Polsek Indrapura, atas kejadian pengancaman tersebut.

Setelah dari pihak polisi menerima pelaporan, juga memeriksa hasil laporan, dari pihak Polsek Indrapura, melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masri, SH, pada pukul 16.30 wib Unit Reskrim langsung turun ke TKP, pihak Unit Reskrim mendapatkan informasi, bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah nya, tiba di lokasi, dan benar yang diduga pelaku sedang berada di dusun VI Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara.

Pelaku pun dibawa ke Polsek, guna untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, di introgasi, dan mengakui atas perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan serta di amankan, dari pelaku 1 (satu) ditemukan seBilah Parang bergagang kayu, berupa alat yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan pengancaman, dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Untuk memproses lebih lanjut, pihak dari kepolisian melengkapi pemeriksaan penyidikan, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan juga memeriksa pelaku, serta menyita dari alat barang bukti, guna untuk dari proses lebih lanjut serta berkas di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)

You might also like