Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Nabila Isni dengan saksi Yulia Dinda Azhari duduk di sebuah cafe AJ, yang terletak di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Setelah sepeda motor milik Nabila di parkirkan di depan cafe AJ, di pelaku langsung membuat aksinya, dan membawa satu unit sepeda motor milik Nabila Isni (18 thn), Perempuan, Agama Islam, Pelajaran / Mahasiswa, tinggal di Dusun Pasar Tengah Rt. Pasar lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, oleh korban telah melihat 1(satu) orang laki laki yang tidak dikenal, telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1C02N28LO, dengan nopol BK 6311 OAG, warna coklat hitam, tahun pembuatan 2018 miliknya, tanpa seijin sipemilik atau korban.
Setelah mengetahui peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut, oleh pelapor atau korban, melaporkannya ke Pihak Kepolisian Polsek Indrapura, laporan di buat di mako Polsek Indrapura, polisi langsung terus mencari keberadaan si pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wib, dari pihak kepolisan Polsek Indrapura mendapatkan informasi, bahwa, di duga pelaku yang telah melakukan pencurian, sedang berada di Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Lalu, dari personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ade Sundoko Masry, S.H. menuju ke Lokasi, dan setibanya di lokasi, pelaku pun di amankan, dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya, sehingga pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Tidak lama2 waktu yang di butuhkan kanit Res Polsek Indrapura, langsung dapat melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, diduga pelaku Pencurian (Curanmor)
Terduga pelaku adalah Mhd A, S (22 thn), Laki-laki, yang beralamat Jalan panglima Denai, Gang Ambai Kelurahan Arjo Sari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, menerima dari hasil perbuatannya. (Al 70)