Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, yang melalui dari Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, SH, ungkap kasus pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Indrapura, dua orang dapat diamankan, serta digiring ke Polsek Indrapura, untuk proses hukum.
Yang mana kejadian nya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekira pukul 07.00 wib, tempat kejadian perkara nya Dusun I Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Giat pengungkapan kasus Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH yang melakukan penangkapan kasus pencucian, terhadap 2 orang laki – laki, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP Pidana.
Yang dengan dasar hukum nya, Nomor : LP/B/69/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Mei 2024. LP Nomor : Sp.Kap/ 78/V/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 30 Mei 2024. LP Nomor : Sp. Kap/79/V/RES.1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 30 Mei 2024.
Yang dengan korban Surya Ningsih (30 thn), perempuan, yang beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), yang mana tinggal dialamat
Dusun I Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Yang menjadi tersangka (pelaku), MFR alias Ican (23 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, yang tinggal dialamat Dusun VI Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, bersama temannya yang bernama RF (35 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, yang tinggal dialamat Dusun I Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Adapun yang menjadi barang bukti (BB), 12 (dua belas) Batang Besi Ulir (besi beton).
Yang dengan kronologis kejadian, pada hari Rabu 29 Mei 2024, yang sekira pada pukul 07.00 Wib, di rumah korban (Surya Ningsih), yang terletak di Dusun I Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Pada awalnya, saksi korban yang sedang merenovasi rumah miliknya, dan yang meletakkan bahan bangunannya, berupa 12 (dua belas) batang besi ulir disamping rumahnya, namun, pada pagi harinya, saksi korban melihat besi sudah hilang.
Selanjutnya, setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut, oleh pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut, sikorban pun merasa tidak senang atas kejadian tersebut, serta melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Indrapura.
Yang dengan kronologis penangkapan nya, pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib, dari unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH yang menerima informasi, bahwa yang diduga sebagai pelaku pencurian, sedang berada di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih.
Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju ke Lokasi, dan tiba di lokasi, terhadap yang diduga sebagai pelaku, langsung di amankan, dan juga diintrogasi serta mengakui dari perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan, dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna di proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di kantor kepolisian Polsek Indrapura, tersangka diperiksa oleh penyidik, dan kepolisian pun melakukan dan melengkapi bukti penyidikan, dan memeriksa dari saksi saksi dan juga sipelaku, dari pihak kepolisian pun terus mencari barang bukti.
Pihak dari kepolisian Polsek Indrapura memproses tersangka, setelah itu, proses dilanjutkan dan kasus pencucian tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (Al 70)