Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, sekitar pukul 14.00 wib, dari personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan dari ungkap kasus Narkoba, melalui Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, Kamis, 21/03/2024.
Ada pun yang di duga sebagai pelaku yang berinisial Amin (32 tahun), laki laki, beragama Islam, suku Melayu, dengan status pekerjaan Wiraswasta, yang beralamatkan Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Seorang dewasa yang diamankan oleh Polsek Labuhan Ruku, yang telah melanggar atau tersandung hukum yang telah melanggar kasus Narkoba, dengan melanggar pasal UU nomor 35 tahun 2009.
Yang mana tempat kejadian perkara nya (TKP), Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,
Dengan Kronologis penangkapan sebagai berikut, Pada hari Kamis Tgl 21 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib, dari personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat, yang layak untuk di percaya, bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang menguasai atau memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya.
Sedang menunggu pasien pembeli sabu, dan transaksi sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, mendapat kan informasi, langsung, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan Ruku, kemudian ,Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede untuk membawa Anggota.
Tanpa membuang waktu, saat itu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat tersangka, yang sesuai ciri ciri dengan info yang diterima, pihak Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki – laki dewasa, pada saat tersangka tersebut sedang duduk santai di depan rumah orang tuanya, pelaku ditangkap petugas, dan pelaku berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB).
Pelaku diamankan, setelah diproses, pelaku mengakui, bahwasanya, membenarkan kepemilikannya, petugas Polsek Labuhan Ruku untuk menindaklanjuti kasus kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun sebagai barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus sabu, paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000, satu buah Bong, Satu unit Pisau Lipat, 1 (satu) skop, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong.
Petugas yang melakukan kegiatan penggerakan, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H, Pardede, dibantu oleh dari personil Polsek Labuhan Ruku.
Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka, melakukan pengamankan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, untuk menindaklanjuti kepihak Polres Batu Bara. (Al 70)