“Praktisi Hukum (PH)”, Aksi Bom Molotov Itu Adalah Perilaku Teror dan Tidak Dapat Di Benarkan Diminta Polri Cepat Usut dan Ungkapnya.

Daerah
Dilihat 215

Kompas news.Co.Id I Langkat
Praktisi Hukum (PH) di Kabupaten Langkat,Safril SH menegaskan, pelemparan Bom Molotov itu adalah perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia yang merupakan hukum.

“Saya minta Polri yakni Poldasu melalui Mapolres Langkat Polsek Pangkalan Brandan segera menyelidiki kasus pelemparan Bom Molotov di kediaman Wartawan KompasNews.Co.Id,” katanya.

Menurut PH dan merupakan politisi ini, siapapun pelaku pelemparan Bom Molotov tidak dapat dibenarkan.

“Saya mempercayakan polisi Poldasu Polres Langkat melalui Mapolsek Pangkalan Brandan dapat mengungkap kasus ini,” harapnya.

Sementara itu menurut Joko Purnomo, jurnalis adalah profesi akan menjadi korban target segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab bahwa bisnis ilegal di publikasikan sehingga pihak-pihak bersangkutan merasa terancam sehingga para jurnalis mendapatkan ancaman sangat serius.

Ancaman pelemparan Bom Molotov ke kediaman wartawan bukan hal baru, tapi ancaman itu sudah ada sejak dulu,” kata Joko Purnomo kepada KompasNews.Co.Id.

Menurut dia, wartawan hanya mencari berita fakta dan akurat wartawan menghadapi risiko yang tinggi dari pendapat pihak tergores perasaannya.

Lanjut Joko Purnomo ancaman yang dialamatkan kepada seluruh insan wartawan , menurut dia, sudah sering terjadi.

“Kalau saya ingin mengungkap kasus yang menimpa diri saya berharap para pelakunya pelemparan Bom Molotov terungkap dan para pelaku baik (Eksekutor dan Aktor Intlektualnya-red) dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Kita minta kepada Polri berantas habis peredaran sabu-sabu di NKRI khususnya wilayah hukum Polres Langkat.

Sangat miris sekali peredaran Narkoba jenis sabu-sabu kian marak dan tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian sama sekali.

Sebelumnya diberitakan, aksi pelemparan Bom Molotov ke kediaman wartawan KompasNews.Co.Id Joko Purnomo, jum’at 11 april 2025 sekira pukul 01.45 WIB dinihari serta ditemukan benda seperti Bom Molotov di halaman rumah Joko Purnomo di TKP Jum’at (11/4/2025). (jok)

You might also like