JAKARTA — Kompasnews.co.id Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, mendesak dilakukannya audit forensik nasional terhadap aset negara seluas 1.190 hektare yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Presiden Soekarno (1959–1962).
Tanah strategis tersebut kini hilang dari daftar kekayaan negara, dan ironisnya, 82% telah beralih menjadi milik swasta dan korporasi properti, tanpa proses hukum sah.
“Jika Presiden Prabowo diam, maka diam itu akan dicatat sebagai restu terhadap penjarahan sejarah,” ujar Iskandar Sitorus, SH, Sekretaris Pendiri IAW, dalam pernyataan resmi, Jumat (18/7/2025).
Audit Digital dan Jejak Korupsi: Bukti Visual Penjarahan Aset
Berdasarkan audit overlay digital menggunakan teknologi AI Forensik yang memadukan peta topografi TNI-AU 1962 dan data BPN 2025, ditemukan bahwa mayoritas tanah eks-APBN telah bersertifikat HGB atas nama perusahaan properti.
Namun, tidak ada satu pun SK resmi pelepasan aset negara yang dikeluarkan dalam proses alih kepemilikan tersebut.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Perbendaharaan Negara dan UU Pokok Agraria. Aset negara tidak bisa hilang begitu saja kecuali jika ada niat sistematis untuk mengaburkannya,” tegas Iskandar.
Fakta Mengerikan: Dari GBK hingga Kemayoran, Ribuan Sertifikat Ilegal
Hanya 18% tanah tercatat dalam BMN (Barang Milik Negara) – LHP BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022
Lebih dari 1.240 HGB ilegal terdeteksi di kawasan elit seperti GBK, SCBD, Kemayoran, hingga Halim
Potensi kerugian negara: Rp217 triliun per tahun, karena tak ada pemasukan sewa resmi
PPATK mendeteksi “fee gelap” 5–10% dari transaksi tanah eks-APBN serta indikasi pencucian uang lintas negara
—
Pasar Modal Jadi Selimut Aset Ilegal? BEI dan OJK Dianggap Lalai
IAW menyebut bahwa 12 emiten properti publik mencatat tanah eks APBN sebagai aset tetap di laporan keuangan mereka. Bahkan, 3 emiten telah terindikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh PPATK.
Namun, hingga kini, tidak ada suspensi atau sanksi dari BEI dan OJK, yang notabene memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap manipulasi aset perusahaan publik.
“Pasar modal bisa menjadi surga para pencuri aset negara jika tidak segera dibersihkan,” ucap Iskandar.
IAW Ajukan 4 Rekomendasi kepada Presiden Prabowo
Keppres Audit Nasional Aset Sejarah – Audit 1.190 Ha tanah era Soekarno dengan blockchain tracing & satelit AI
Bentuk SATGAS SANPAS (Satuan Tugas Pemulihan Aset Sejarah) – Melibatkan KPK, Kejagung, OJK, BEI, BPN, dan DJKN
POJK Keterbukaan Aset Tanah Emiten – Termasuk kewajiban restatement laporan keuangan dan sanksi suspensi
Langkah hukum terpadu – Gugatan perdata dan pidana terhadap korporasi pengembang dan oknum birokrasi
Peringatan Keras: Negara Harus Bertindak Sekarang
Presiden Prabowo dalam sidang kabinet 6 Mei 2025 menyatakan tidak akan ada kompromi terhadap pencuri aset negara. Namun, pernyataan itu kini ditantang oleh realitas lapangan.
“Presiden harus memilih: menyelamatkan warisan Bung Karno atau melanjutkan korupsi struktural yang telah berlangsung puluhan tahun,” pungkas Iskandar.