Program Samsat Kabupaten Pati Bebas Denda Pajak Mulai di Buka

Daerah
Dilihat 182

PATI;Senin-28-agustus-2023 Program Samsat Jawa Tengah ‘Bebas Lagi’ memberikan bebas denda administrasi pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023. Hal tersebut Satlantas Polresta Pati hari ini mengencarkan himbuan dan sosialisasi lewat grup selular dan media sosial.

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H melalui Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati Aiptu Moch Rivai, S.H menyebut bahwa Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera ke Samsat.

“Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Begitu pula pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini, ” jelas Aiptu Moch Rivai.

Ada beberapa program yakni Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023, Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima dan Pajak Progresif April sampai dengan 22 Desember 2023″, kata Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati  dihadapan awak media, Senin (28/8/2023).

“Ditempat berbeda, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H, M.H menambahkan dengan adanya progam tersebut, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat se- Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Karena hal ini merupakan program unggulan dari pemerintah yang sudah digencarkan mulai sekarang dan supaya mempermudah dalam pelayanan perpanjang STNK maupun terkait balik nama untuk warga masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4)”, tegas Kompol Asfauri, S.H., M.H.(wwhyu )

You might also like