Proritas TNKB Diatur Di Kepbup Nomor: 658/KPTS/X/2021, Mobil Dinas Boleh Tanpa Antre Masuk Roro Bengkalis.

Daerah
Dilihat 138

Bengkalis- kompasnews.co.id
Hendrik menegaskan, Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan. Maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre. Selain memberikan efek jera. Guna menciptakan kondisi tertib dan aman dipelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.
Viral (menjadi perbincangan hangat di media sosial) serta banyak dibully masyarakat Negeri Junjungan. Sebuah mobil dinas (Mobdin) menerobos antrean dipelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada hari Kamis (27/4/2023).
Akses masyarakat untuk masuk ke pulau Bengkalis dari daratan Negeri Junjungan Sungai Selari ini ialah melalui pelabuhan Roro. Dalam pelayanannya, pelabuhan ini menerapkan sistem e-ticketing dan antrian. Perlu diketahui bahwa ada sejumlah kendaraan yang masuk kedalam prioritas atau bebas antre. Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menjelaskan, semua pengguna jasa penyeberangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Ada beberapa pengguna jasa penyeberangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.
Kami telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrian. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan, karena masuk kedalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan. Di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah Mobil Dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri, Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD. Tiga (3)Mobdin Wakil Ketua DPRD. Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan.
Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskannya, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.
Dari video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum, ucapnya.
Terhadap kesalah pahaman dimasyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho. Masyarakat diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyeberangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan. Diluar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean, tutupnya.

Reporter : simon parlaungan- Rilis
Sumber :DISKOMINFOTIK

You might also like