Proyek Urukan Jalan di Desa Nanga Mbaur Diduga Menggunakan Quarry Tak Berizin

Daerah
Dilihat 881

Nanga Mbaur-Matim, Kompasnews.co.id- Sudah jamak terjadi disetiap ada proyek jalan pemerintah di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur material proyek diduga menggunakan quarry tak berizin.

Amatan media pada Rabu, 31/07/2024 tampak aktivitas galian C berupa sirtu di Sungai Wae Mbaling. Material tersebut digunakan untuk urukan jalan di Desa Nanga Mbaur. Satu buah ekskavator dan empat buah dump truck terlihat dilokasi galian yang berada di Sungai Wae Mbaling.

Melihat aktivitas galian C tersebut, awak media mengkonfirmasi soal alat berat yang beraktivitas di Wae Mbaling ke Bapak Camat Sambi Rampas, namun tidak memberi komentar sama sekali. Kamis, 01/08/2024

Sementara itu, Hingga saat ini kontraktor pelaksana yang mengerjakan urukan jalan tersebut, Kamarudin saat dikonfirmasi via whatsapp soal material tersebut belum memberi keterangan. Jum’at, 02/08/2024

Untuk diketahui, penggunaan quarry tak berizin tentu berpengaruh terhadap kualitas pengerjaan urukannya. Sudah barang tentu, pengerjaannya asal jadi dan kualitasnya pun tidak spesifikasi. Selain itu, pembelian sirtu yang berizin tentu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anjuran penggunaan quarry/galian C yang berizin sejatihnya mengacu pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Diduga Tak Berizin, Sirtu Dijual Ke Masyarakat

Praktik yang memang sudah lumrah di kalangan masyarakat koruptif adalah mencari ceperan dibalik aktivitas yang sebenarnya.

Hal ini juga terjadi, menurut pantauan media ini galian C yang sedari awal digunakan untuk urukan jalan di Desa Nanga Mbaur akan tetapi material galian C tersebut dijual ke masyarakat Pota-Sambi Rampas.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, pada hari kamis, 01/08/2024 terpantau 2 buah dump truck mengangkut sirtu ke arah Pota diduga jual ke Masyarakat.

Aktivis anti mafia hukum, Sadam Husein, S.H menyoroti praktik tersebut, ia menduga ada kepentingan dari oknum-oknum tertentu dan kelompok untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan galian tersebut dengan dijual ke Masyarakat.

“Kami menduga ada kepentingan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dari galian C tersebut.”, terangnya. Jum’at, 02/08/2024

Ia menambahkan, fenomena ini harus segera diatensi oleh Aparat penegak hukum. Semua boleh melakukan aktivitas galian C akan tetapi harus taat pada aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Negara ini adalah negara hukum. Hukum adalah pangilma tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Material Urukan Yang Tercecer Di Persawahan Masyarakat Nanga Mbaur

Sementara itu pengerjaan urukan jalan di Desa Nanga Mbaur dinilai serampangan dan kurang teliti. Sebagian material tercecer di sebagian sawah milik masyarakat Nanga Mbaur, lokasi Ngguwe.

Kepada media ini, salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya dimediakan menuturkan keluhannya bahwa sebagian material jatuh ke areal sawah miliknya.

“Pasir dan batu sebagian jatuh ke sawah milik saya. Jelas ini merepotkan saya untuk membersihkan kembali dan memperbaiki sebagian tanaman padi yang tertimbun, ” tuturnya. Rabu, 07/08/2024

Lanjut ia katakan, material berupa pasir dan batu tersebut kalau di musim banjir bandang semua tersapu banjir masuk ke area sawah miliknya, seperti banjir bandang pada bulan Maret lalu.

You might also like