Lombok Timur, 6 Desember 2025 — Suhu politik lokal kembali memanas. Bertempat di Lesehan Bebalung Masbagik, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lombok Timur Menggugat menggelar konsolidasi besar-besaran untuk mematangkan Aksi Jilid II terkait dugaan penyimpangan teknis pada proyek pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Satlantas Polres Lombok Timur yang menelan anggaran Rp25,7 miliar.
Rapat konsolidasi ini bukan sekadar temu rutin—ia menjadi lonceng peringatan baru bagi institusi penegak hukum dan pihak kontraktor pemenang tender, PT Sultan, yang oleh aliansi dituding sarat masalah dan harus diaudit total.
Aksi Jilid II dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan tagline: “RABU KERAMAT”. Tagar tersebut bukan tanpa alasan; aliansi menyebut hari itu sebagai momentum untuk “membuka borok” dugaan penyimpangan yang selama ini dianggap tertutup rapat.
Tudingan Kritis sebagai Bahan Aksi
Koordinator aliansi, Fahri, menegaskan bahwa Aksi Jilid II tidak hanya berbicara soal proyek BPKB semata. Sejumlah kasus yang dinilai “menghilang tanpa jejak” di lingkungan Satreskrim Polres Lombok Timur juga akan disuarakan lantang.
“Kita akan ungkap betapa bobroknya satuan Polres Lombok Timur dalam melayani masyarakat,” tegas Fahri saat ditemui awak media di Syariah Lombok Hotel.
Pernyataan itu menggambarkan ketidakpuasan publik yang kian menebal terhadap pola komunikasi, transparansi, dan penanganan kasus di Polres Lotim.
Gerakan Terstruktur: Posko Massa di Tujuh Titik
Menjelang aksi besar, aliansi membentuk tujuh titik posko penggalangan massa di berbagai wilayah Lombok Timur, serta satu posko utama Langkah ini disebut sebagai strategi untuk mendorong partisipasi publik dan menunjukkan skalanya yang masif.
“Kami memastikan peran aktif masyarakat ketika mengetahui ini adalah masalah serius,” ujar Fahri.
Sorotan terhadap PT Sultan: Aliansi Minta Audit dan Pemeriksaan Dokumen Lengkap
PT Sultan, sebagai pemenang tender proyek Gedung Pelayanan BPKB, turut menjadi pusat sorotan. Aliansi menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek, karena diyakini terdapat pola permainan yang “patut dicurigai”.
Aliansi mengklaim adanya indikasi bahwa PT Sultan “terbiasa bermain” dalam proyek-proyek bernilai besar dan berpotensi merugikan negara serta penerima manfaat. Meski begitu, tudingan ini masih sebatas klaim masyarakat dan belum dipastikan kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Ultimatum untuk Kapolres: Jilid III dan Seterusnya Menanti
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lombok Timur Menggugat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan mereka menyiapkan ancaman lanjutan:
Jika pada Aksi Jilid II nanti Kapolres Lombok Timur tidak memberikan klarifikasi tertulis, atau jika hasil klarifikasi dianggap tidak memadai, maka mereka menyatakan siap melanjutkan perlawanan dengan Aksi Jilid III dan seterusnya.
Draf Laporan Siap Dikirim ke APH Tingkat Atas
Selain aksi jalanan, aliansi juga menyiapkan langkah hukum. Mereka telah menyusun draf laporan resmi yang akan diajukan ke:
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dokumen tersebut akan dikirimkan segera setelah Aksi Jilid II digelar.
Dengan tekanan publik yang makin kuat, Polres Lombok Timur dan PT Sultan kini berada dalam sorotan tajam. Aksi 10 Desember mendatang berpotensi menjadi titik balik transparansi proyek pembangunan publik di Lombok Timur.***
(TIM)













