Rika Arnelia;Aturan Sekarang Untuk Perolehan Surat Suara Berdasarkan KTP

Daerah
Dilihat 155

Sawahlunto.Kompasnèws
Pasca penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) PEMILU Tahun 2024 pada tanggal 21 Juni lalu , tahapan dilanjutkan dengan penyusunan DPTb bagi masyarakat yang pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari TPS asal ke TPS lain.

“DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT tetapi karena alasan tertentu, tidak bisa memilih di TPS asalnya atau di TPS tempat dia terdaftar sehingga melakukan pindah memilih ke TPS lain” kata Rika Arnelia, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sawahlunto yang terpilih pada tanggal 26 Juli lalu saat memberikan pemaparan pada kegiatan Sosialisasi Tahapan PEMILU 2024 bersama awak media, bertempat di ruang pertemuan KPU Kota Sawahlunto, Sabtu (19/08/2023).

“Pada aturan terdahulu, ada konsekwensi pengurangan surat suara yang didapat kalau pindah memilih beda Daerah Pemilihan (Dapil), pada aturan sekarang, untuk perolehan surat suara dilakukan berdasarkan KTP. Misalnya pemilih berasal dari kota Padang dan hendak memilih di Sawahlunto, dia hanya akan mendapatkan tiga surat suara walaupun sudah ber-KTP Sawahlunto, untuk pemilu 2024 ini, jika dia pindah memilih dan sudah ber-KTP serta memiliki Kertu Keluarga (KK) di Dapil yang baru maka dia akan mendapatkan 5 (lima) surat suara penuh”

“Sebaliknya, bagi yang sudah pindah domisili dan sudah ber-KTP serta KK di tempat yang baru tapi tidak mengajukan pindah memilih maka dia tidak bisa memilih di tempat yang baru tersebut meskipun meminta untuk masuk pada Daftar Pemilih Khusus karena namanya masih tercantum pada DPT daerah asal” kata Rika.

Dia melanjutkan, proses pengurusan DPTb ini sudah dapat dilakukan sejak penetapan DPT hingga tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara.

“Kami sangat berharap kepada rekan-rekan awak media untuk dapat ikut membantu mensosialisasikan aturan pengurusan FPTb ini dan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dapat mendatangi PPS, PPK atau langsung ke KPU kota Sawahlunto dengan membawa bukti diri berupa KTP dan KK terbaru” ucap Rika Arnelia.

Sebelumnya, ketua Komisioner KPU periode 2023 – 2028 yang baru terpilih menyampaikan dalam paparannya diawal jumpa pers tersebut bahwa sejak ditetapkan oleh KPU RI , baru hari ini mereka dapat melakukan sosialisasi sekaligus perkenalan kepada awak media kota Sawahlunto sebagai mitra kerja KPU.

“Terimakasih atas kehadiran rekan-rekan pers, semoga dapat terjalin kerjasama yang baik antara KPU dengan awak media sebagai mitra dalam rangka mensosialisasikan dan mensukseskan Pemilu 2024” kata Hamdani.

Dalam paparannya, Hamdani menguraikan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung diantaranya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus yang diikuti oleh pengumuman dan sosialisasi di berbagai media cetak dan elektronik tanggal 19 hingga 23 Agustus.

“Untuk kota Sawahlunto, dari 18 Partai yang terdaftar secara Nasional hanya 15 partai yang mengajukan bakal calon ke KPU Sawahlunto dan yang mengajukan perbaikan sebanyak 11 Partai”

“Selanjutnya adalah masa tanggapan dari masyarakat yang bisa disampaikan mulai dari tanggal 18 hingga 29 Agustus melalui email ataupun datang langsung ke KPU. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap akan dilangsungkan pada tanggal 3 dan diumumkan tanggal 4 November” katanya.

Sementara itu , Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sawahlunto, Roni Yandri menyampaikan bahwa untuk Sawahlunto hanya 11 Partai yang mengajukan Daftar Calon Legislatif Pemilu 2024.

Kompasnews

You might also like