Sapma PP dan IMM Madina Gruduk Kantor Dinas PU-PR, Tuding Ada Mafia Proyek

Daerah
Dilihat 127

Kompasnews.co.id

Madina – Pimpinan cabang Satuan siswa pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC-SAPMA PP) serta PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) gelar aksi damai di kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PU-PR).

“Kita duga pejabat pembuat komitmen dinas pekerjaan umum Madina telah melakukan persekongkolan dengan mafia proyek yang merugikan masyarakat di Madina ini,” Ujar Hapsin Koordinator aksi didalam orasinya saat aksi damai tersebut mereka laksanakan pada pukul 14.00 WIB, Kamis (27 /06/2024).

Hapsin Nasution menyampaikan, aksi mereka dilaksanakan dikarenakan kegeraman mereka terhadap kepala Dinas PU-PR Madina serta pejabat pembuat komitmen (PPK) tender proyek di dinas tersebut yang mereka nilai PPK-nya membuat salah satu persyaratan yang diduga merupakan pesanan dari oknum mafia proyek Tender salah satunya program pembangunan Sistem pengembangan air minum (SPAM) di Kabupaten Madina.

“Salah satu persyaratan tender tersebut yaitu memiliki Genset 40 KVA yang mereka nilai merupakan persyaratan yang tidak logika dan tidak memiliki dasar hukum dan pada proyek tender SPAM di 6 titik diKabupaten  Madina,” Sebut Hapsin.

Dilanjutkan Dedi Aliansyah Lubis, ketua IMM Madina memaparkan apakah logis menurutnua mebuat salah satu persyaratan genset 40 KVA yang memiliki berat 1,2 Ton – 1,5 Ton sementara lokasi kegiatan proyek ada yang memiliki jarak hingga 3 – 8 KM dari perkampungan apalagi lokasi kegiatan ada yang tidak memiliki akses jalan dan ada juga yang berada  di pegunungan,

“Apa genset tersebut dapat diangkat hingga nanti Genset berada dilokasi proyek sementara jauh dari akses yang memadai, misalkan menggunakan tenaga manusia, berapa banyak orang yang diperlukan? hingga alat tersebut sampai lokasi sementara berat alat hingga 1,2 ton -1,5 ton dengan jarak hingga 3 sampai dengan 8Km,” timpal Dedi

Sementara itu Basri yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pekerjaan umum, dalam menjawab orasi gabungan mahasiswa itu mengatakan benar adanya pembuatan persyaratan salah satunya harus menggunakan Genset,

“Memang benar PPK membuat persyaratan salah satunya proyek itu harus ada genset 40 KVA, dan juga mengatakan dasar hukum dari peraturan tersebut berdasarkan musyawarah dikelompok kerja (Pokja) didinas PU Madina,” jawab Basri.

“Terkait dari lokasi jauhnya kegiatan proyek apakah bisa diangkat kelokasi, genset tersebut bisa ditempatkan digudang  dan dipergunakan untuk mengelas pipa yang nantinya dipakai untuk keperluan kegiatan proyek” tambah Basri.

Dalam aksi tersebut, Gabungan mahasiswa PP dan IMM itu berjanji akan kembali lagi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi sebelum mereka membubarkan diri dari depan kantor dinas PUPR Madina itu.

(Tim/Antar Tua)

You might also like