Kompasnews.co.id -Jateng -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati laksanakan giat penertiban pelanggar Kenalpot tidak standar (Knalpot Brong), secara kasat mata. Pasalnya, itu dianggap berpotensi menimbulkan angka kecelakaan dan pengendara lain merasa bising .
Satlantas Pati giat operasi penertiban motor knalpot brong.
Kapolresta Pati Jawa Tengah, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Akp Endah Setianingsih mengatakan, jika pihaknya kali ini telah melaksanakan giat operasi penertiban terhadap para pelanggar secara kasat mata.
“Utamanya terhadap pelanggar Knalpot Brong, karena suaranya yang bising, sehingga berpotensi naiknya angka kecelakaan,” terangnya, Minggu tgl (05/02/23).
Dalam hal ini, sebagaimana menindaklanjuti, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.
“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sekaligus menindaklanjuti Sprint Kapolresta Pati No : Sprint/180/II/HUK.6.6./2023 tertanggal 5 Februari 2023 tentang perintah penertiban pelanggaran kasat mata, potensial laka dan knalpot tidak standar / Brong di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.
Adapun maksud dan tujuannya adalah, menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot Brong, dan semakin banyaknya pelanggaran kasat mata yang potensial laka, sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak lagi menggunakan knalpot Brong, karena dinilai telah menggangu kenyamanan masyarakat. Sekaligus, menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.(Anggoro,is)