Jateng , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Jawa Tengah, terus menggencarkan sosialisasi terhadap penekanan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai. Kasatpol PP Pati Sugiono mengatakan, dalam melakukan sosialisasi pihaknya menyasar desa-desa yang lokasinya berada di wilayah perbatasan.
Wilayah perbatasan, kata Giono, disinyalir menjelaskan tempat yang rawan atau zona merah peredaran rokok ilegal. Dirinya pun mengimbau kepada pemerintah desa untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan ataupun mengkonsumsi rokok tanpa cukai.
“Kami mohon kalau ada sales ditolak saja. Karena kalau diterima resikonya dapat dikenai sanksi,” kata Giono, Kamis (23/11).
Dirinya menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa pita atau polosan. Selain merugikan negara karena tidak adanya cukai atau membayar pajak. Keberadaan rokok ilegal ini juga dikhawatirkan merusak kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.
Karenanya, pemberantasan rokok bercukai hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana prasarana umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Penindakan rokok ilegal ini penting karena merugikannya negara dan juga mengganggu kesehatan perokok. Pembagian cukai sudah diatur oleh menteri keuangan yang hasilnya dipakai dan dinikmati masyarakat seperti bangunan-bangunan,” imbuhnya.
Selain melakukan sosialisasi di desa-desa, pihaknya juga sering melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di pasar dan di toko-toko yang disinyalir menjual rokok tanpa cukai.
Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat atau pemerintah desa bisa bersinergi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok illegal.
Melalui sosialisasi dan edukasi, pihaknya baru saja meringkus ratusan batang rokok illegal berbagai merk di Kecamatan Gabus dan di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo yang Lokasi berada di perbatasan dengan Kabupaten Grobogan.
“Kemarin hari Rabu di Desa Maitan kami temukan 300 batang rokok ilegal merk Bold, dan merk CUP 130 batang,” tandasnya. ( Anggoro, is )