Satres Narkoba Polres Batu Bara Sikat BD Narkoba

Daerah
Dilihat 598

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Satres Narkoba Polres Batu Bara, Hasil Pengembagan Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja kering, sebelumnya telah diamankan seberat lebih kurang sekitar 7 Kg, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Kamis, 04/04/2024.

Berawal, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 wib, berlokasi di jalinsum Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu bara, personil Satuan Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap, tersangka Riki Rianato alias AM (37 Tahun), adalah warga Jalan Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, atas kepemilikan sekitar 7 Kg narkotika daun ganja kering.

Selanjutnya, atas Kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, S.H, M.H, bersama Personil, melakukan pengembangan untuk tangkapan pemasok narkotika daun ganja kering tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.30 wib yang lalu, berlokasi di jalan Banten Gang Kencana Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka an. David Wiianda (32 Tahun), warga Jalan Banteng gang Kencana, Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, di rumahnya, dan ketika dipertemukan dengan tersangka Riki Rianto alias AM, oleh tersanka David Wilianda mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.

Selanjutnya, pelaku Riki Rianato berikut Barang Bukti, 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat, dengan berat brutto : 7.105 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam, uang tunai sabanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara, pelaku David Wiianda berikut barang bukti, 1 (satu) Unit HP/ hand phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai Rp. 400.000,,- pelaku di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Al 70)

You might also like