Duri – kompasnews.co.id
Kronologis kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di Kelurahan/Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada pukul 05.00 WIB.
Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan pada pukul 06.00 WIB di tepi jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang.
Tim Restik Polres Bengkalis berhasil mengungkap seorang pria inisial R(45) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9,86 gram. Pada hari Senin (10/04/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
R tersebut adalah warga jalan Pipa Air Bersih Perumahan Sarbu Musi, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,tulis Kasat AKP Toni Armando kepada awak media via WhatsApp.
Kasat mengatakan, Tersangka dianggap sebagai bandar dalam kasus ini. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut meliputi 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.86 gram. 1 unit handphone android merk Samsung warna silver. 1 buah kotak rokok warna hitam.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan metamphetamine (+). Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas secara tegas oleh pihak berwenang.
Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 buah kotak rokok warna hitam dan 1 unit handphone android merk Samsung warna silver pada saat melakukan pengeledahan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berasal dari Miswadi, yang saat ini masih buron, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan- Rilis