Kota Sorong,kompasnews.co.id – Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi., M.M, berpesan kepada 85 warga penerima sertifikat konsolidasi tanah, untuk menyimpan sertifikatnya dengan baik. Alasannya, sertifikat tersebut merupakan bukti dan jaminan kepastian hukum yang dimiliki warga tersebut.
Dirinya juga menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kantor Pertanahan Kota Sorong Provinsi Papua Barat, yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tersebut.
“Ini adalah kepastian hukum atas tanah yang bapak Ibu miliki. Jika di kemudian hari terjadi sesuatu hal, bapak Ibu sudah mempunyai kepastian hukum dan tidak ada yang dapat mengganggunya lagi,” jelas Pj. Wali Kota pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah Kelurahan Klasabi tahun 2023, dalam rangka Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di depan Halaman Masjid Da’arus Salam, Kelurahan Klasabi, Distrik Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (3/3/2023).
Pesannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, agar ke depan kegiatan penyerahan sertifikat seperti ini lebih ditingkatkan atau lebih banyak lagi dilaksanakan, sehingga warga masyarakat kota Sorong yang belum mempunyai sertifikat tanah, dapat segera memilikinya.
Diakhir sambutannya, Pj. Wali Kota meminta agar masyarakat dapat menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di Kota Sorong. Selain itu, hilangkan kebiasaan mengatakan kota Sorong adalah kota bajingan, karena apa yang dikeluarkan dari mulut, dapat menjadi berkat ataupun kutuk.
“Beriman artinya bersih indah aman dan nyaman. Beriman juga kita mengajak orang untuk berbuat kebaikan. Kita harus merubah image Sorong adalah kota Bajingan. Sorong adalah kota yang heterogen. Semua orang masuk di kota ini. Jadikan sebagai kota modern dan rumah kita, karena ibukota Provinsi Papua Barat Daya ada di kota ini, sehingga kota ini juga menjadi barometer,” tutup Pj. Wali Kota Sorong.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakona, S.SiT mengatakan, pihaknya sangat sulit mengambil keputusan untuk melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah. Namun, setelah dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kantor tersebut, dan didukung oleh pemerintah Kota Sorong yang mau terbuka dan menerima saran dari Kantor Pertanahan, serta mengambil langkah untuk melakukan penunjukan lokasi konsolidasi yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah mati, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
“Ini suatu langkah yang luar biasa. Hanya beberapa daerah saja yang mampu melakukan ini. Saya bersyukur, karena kita adalah daerah kelima dari seluruh daerah di Indonesia, yang bisa mengambil langkah secepat ini. Jadi saya merasa bersyukur serta berterima kasih kepada bapak pimpinan dan rakyat, yang mau mensukseskan program ini,” ujar Kepala Badan Pertanahan.
Harapannya di tahun yang akan datang, kota Sorong akan mendapat lebih banyak lagi bidang tanah. Jika di tahun 2022 dan 2023 hanya mendapat 100 bidang tanah, diharapkan pada tahun mendatang, dapat diberi 1000 bidang tanah, sehingga akan dilakukan konsolidasi 1000 bidang tanah.
“Harapan saya, semoga ada pimpinan-pimpinan seperti bapak Lambert Jitmau dan bapak George Yarangga di kota ini, sehingga program penyerahan sertifikat tanah tetap dapat berkelanjutan demi untuk rakyat kita bersama,” harap Kepala Badan Pertanahan diakhir sambutan.
Usai itu, dilakukan penyerahan sertifikat konsolidasi tanah kepada 85 warga Kelurahan Klasabi, yang diserahkan Pj. Wali Kota Sorong kepada lima orang perwakilan warga, dan disaksikan mantan Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, M.M serta Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong. (RJ sir )