Bengkalis – kompasnews.co.id.
Terkait Laporan maraknya pencurian Elektric Kabel ujar AKP Reza sapaan akrab Kasatreskrim ini, Kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Gogor Ristanto bersama tim opsnal BKO 125 Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana lokasi hilanh Elektric Kabel, pada Minggu (12/3) sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) khusus Elektric Kabel berawal dari adanya laporan terkait maraknya pencurian Elektric Kabel di lokasi PT PHR,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (13/3) siang.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) BKO Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis ringkus seorang laki-laki belakangan diketahui bernama RI alias Wandi umur 37 tahun, terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) spesial Elektric Kabel di lokasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada Senin (13/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lalu.
Hasil penyelidikan, tim opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 1 orang laki-laki bernama RI alias Wandi, pada Senin (13/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kepada tim opsnal pelaku mengakui melakukan pencurian Elektric Kabel di beberap tempat di lokasi PT PHR, dengan cara lebih dulu mematikan pius yang ada di lokasi dengan menggunakan alat gergaji besi, tang dan pisau karter.
Satu jam kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter. Selain itu, di dekat rumah pelaku ditemukan kulit kabel yang telah dikupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian Elektric Kabel di lokasi PT PHR sebanyak 4 kali dengan rincian, lokasi Kulim 79 pada Senin (6/3), lokasi Kulin 62 pada Kamis (9/3), lokasi Kulim 40 pada Sabtu (11/3) dan lokasi Kulim pada 31 Juni 2022 lalu,” bebernya.
AKP Reza mengatakan, pelaku mengakui isi dalam kabel berupa tembaga telah dijual ke penampung yang berada di simpang Bangko bernama SN (DPO).
Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis di Duri guna penyidikan selanjutnya, dan pelaku sementara disangkakan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tutupnya. ( simon paralaungan/Rilis).