Kompasnews.co.id , Madina – Terkait Dugaan pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Siabu dari salah satu Aliansi belum lama ini dan sudah beredar pemberitaan di sosmed atau grup WhatsApp. Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial (AI) enggan menjawab beberapa pertanyaan saat dikonfirmasi melalui via whatshap.
“Untuk lebih pas bang, sialahkan konfirmasi dengan tim. Karena mereka yang tahu detailnya. Masalah ini tidak dibawah kendali saya”, balas Korwil (AI) melalui pesan whatshap kepada wartawan media ini, Kamis, (28/03/2024).
Lebih lanjut korwil Siabu membalas pesan dengan mengirim kontak Kepala sekolah atau salah satu timnya dan kontak Aliansi tersebut. “Ini nomor kontak tim dan aliansi APS” tutupnya.
Padahal sebagai Kordinator Wilayah di Kecamatan Siabu sudah seharusnya mengetahui pungutan tersebut, tapi terkesan dibiarkan malah untuk menjawab konfirmasi dilemparkan kepada timnya dari pertanyaan yang di ajukan oleh wartawan media ini kepada Korwil Siabu, adapun dengan pertanyaan sebagai berikut.
-Apa benar kerjasama itu terbentuk. Kalau benar apa tujuannya.
- Apa betul ada penyerahan uang kepada organisasi tersebut, Kalau benar Apa dasarnya.
-Kenapa ada berbentuk uang di serahkan dan untuk apa guna uang itu. Mohon penjelasan.
-darimana uang itu diperoleh. Mohon juga dijelaskan
- Atau apakah benar dugaan uang itu kutipan dari Kepala Sekolah. Kalau benar kenapa bapak membiarkan itu terjadi.
Setelah adanya balasan dari korwil siabu yang mengarahkan untuk menjawab konfirmasi terhadap kepala sekolah sebagai salah satu timnya itu, kemudian wartawan media ini kembali menkonfirmasi kepada salah satu kepala sekolah yang berinisial (JM). Adapun jawaban balasan beliau.
“Assalamualaikum wr.wb
Terkait konfirmasi yg Bpk minta,sy pikir narasi nya kurang pas klo dikatakan PUNGLI krn tdk ada pungli yg terjadi,,hanya sebatas kerjasama dgn kawan² media dan uang yg dimaksud adalah langganan koran”, balas JM melalui via Whatshap, Jumat 29/03/24.Pukul 19:23.
Sementara, dipihak Aliansi tersebut diduga sudah menerima konfensasi berupa uang sebagaimana tertera didalam group dengan rincian nama-nama pengurus dan jumlah uang bagian yang diterima secara berpariasi.
Selain itu rincian untuk biaya pembentukan, setempel, biaya notaris dan biaya menutupi hutang hipsi serta sisa khas (Saldo). Kemudian jumlah penotalan keseluruhan Rp. 12.500.000.
Dari rincian yang tertera sudah jelas ada dugaan suap dalam bertugas sebagai aliansi beranggotakan wartawan, padahal sudah jelas dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6. Wartawan tidak menyalah gunakan propesi dan tidak menerima suap.
Disisi lain, Muhammad Yakub Lubis selaku ketua DPD LSM Tamperak Madina menanggapi dengan adanya dugaan pungli di Kecamatan Siabu dari Aliansi tersebut mangatakan akan melaporkannya usai pulang dari medan tuturnya didalam pemberitaan yang di kutip dari media Lensa Peristiwa news.
Kutipan berita pungli dari media lensa peristiwa news yang muncul baru-baru ini dalam pemberitaan yaitu: Santar terdengar dugaan pungutan liar ( Pungli) di kecamatan yang mengatasnamakan Aliansi Pers. Aliansi tersebut dinilai tidak berhak melakukan kepada para kepala sekolah-sekolah di kecamatan Siabu, kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.
Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis mengatakan kepada media ini akan melaporkan dugaan pungli itu, Kamis, (28/03/2024) by WhatsApp.
Yakub mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan atas dugaan pungli tersebut.
” Berhubung saya masih di Medan dan akan mungkin kembali besok, namun saya sudah dapat berita dan data-data dugaan itu serta pengakuan dari beberapa Narsum” ujar Yakub
Diterangkan Yakup, Jerat hukum pungli dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
” Dugaan kami ini sudah sarat pungli dan akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Tidak ada sentimen dalam hal namun sebagai sosial kontrol inilah pungsi kami. Jangan dijadikan ajang seperti ini dengan berbagai modus untuk kepentingan sendiri atau golongan” pungkasnya.
( Antar Tua )