Tanah Karo: Kompasnews.co.id
Untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Karo Cory S Sebayang terkait penataan Kota dan Pusat Pasar Berastagi Kabupaten Karo , Satpol PP Kabupaten Karo mulai edarkan surat kepada pedagang agar mengosongkan dagangan supaya terminal di fungsikan kembali seperti semula.
Adapun surat edaran dari Bupati Karo Cory S Sebayang beberapa hari lalu telah diberikan kepada pedagang yang berada di Jalan Perniagaan, Jalan Pasar, Jalan Perdagangan, Terminal Berastagi.
Adapun surat edaran Bupati Karo yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Karo , meminta kepada pedagang agar dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut .
Diminta kepada pedagang yang berjualan di Terminal Berastagi agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar atau dilokasi lain yang tidak sesuai peruntukkannya.
Bagi korban kebakaran Los Jahe-Jahe agar segera menempati tempat berdagangnya di lokasi yang telah ditentukan dan tidak memasang tenda diatas trotoar dan badan jalan.
Kami minta kepada pedagang yang memiliki bangunan atau teratak supaya membongkar bangunanya paling lama pada Tanggal 2 Februari 2025.
Kasatpol PP Gelora Fajar Purba mengatakan, saya berharap kepada masyarakat khususnya pedagang supaya mengindahkan surat edaran kami sampaikan hari ini,Sabtu [25/1/2025] dan surat tersebut sebagai peringatan.
Kita ingatkan secara persuasif sebelum kita melaksanakan mengeksekusi dan saya berharap kepada pedagang supaya kerja sama untuk menata kota Berastagi dan Terminal ini agar terlihat rapi dan bersih, ” ujar Gelora Fajar Purba.
Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Hendrik P Tarigan, untuk pergeseran pedagang ke Los Jahe-Jahe paling lambat 2 Februari 2025.
Para pedagang korban kebakaran supaya sudah pindah seluruhnya ke tempat penampungan sementara di Los Jahe Jahe.
Tempat penampungan sementara yang dibangun sendiri oleh pedagang sudah siap dan sudah bisa ditempati.
Setelah nanti pindahnya para pedagang ke Los Jahe Jahe, kami imbau kepada masyarakat atau pedagang liar supaya jangan berjualan di bahu jalan dan diatas trotoar.
Pedagang hanya berlaku berjualan ditempat yang tidak mengganggu kepentingan umum, kami mohon kerja samanya, kata Tarigan.