Sambi Rampas-Matim, Kompasnews.co.id- Baru-baru ini berlangsung Galian C di bantaran sungai Wae Mbaling. Menurut data yang dihimpun oleh media bahwa galian C tersebut dimulai pada hari rabu 31/07/2024.
Menanggapi ada dugaan Galian C ilegal dan material sirtu yang perjualbelikan ke masyarakat, salah satu aktivis sekaligus praktisi hukum, Darmiyanto, S.H., CPM kepada media ini menyampaikan hasil investigasinya di Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas. Selasa, 13/08/2024
Darmiyanto menyampaikan bahwa salah satu masyarakat yang membeli sirtu hasil galian C di Wae Mbaling tersebut salah satunya ada di Paci Panda.
“Sirtu dijual ke Masyarakat dengan harga Rp. 300.000, 00 satu kali muatan. Kami telah menemukan masyarakat yang menerima tiga kali muatan sirtu/urukan tersebut di Kampung Paci Panda Desa Nanga Mbaling.” ungkap Dar, sapaan akrab pria kelahiran Paci Panda tersebut.
Ia menambahkan, temuan ini harus segera diatensi oleh Aparat penegak hukum. Proyek galian C juga harus memperhatikan Peraturan Daerah terkait dengan izin penambangan dan harus melakukan kajian secara matang serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Lebih lanjut, Advokat Darmiyanto, SH., CPM menegaskan seharusnya penegak hukum Polsek Sambi Rampas tidak boleh tutup mata terkait dengan galian C yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengantongi izin.
“Kami mendesak pihak Kepolisian Sektor Sambi Rampas untuk segera melakukan investigasi, pemanggilan kepada Perusahan atau orang yang mengadakan kegiatan galian C tersebut untuk dimintai keterangan.” tegas Darmiyanto
Tidak hanya itu, ia juga memberi peringatan kalaupun Polsek Sambi Rampas masih berdiam diri tidak pro aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku, maka kuat dugaan kami Polsek Sambi Rampas melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang ilegal tersebut.
“Apabila Polsek Sambi Rampas tidak melakukan tindakan hukum secepatnya maka kami akan membuat pengaduan kepada Dumas Polda NTT.” tutupnya
Secara terpisah, saat dimintai tanggapan via whatsapp terkait desakan untuk mengusut galian C ilegal diwilhum Kapolsek Sambi Rampas, Iptu Kiki, S.Sos menyampaikan silahkan melakukan pelaporan kami akan koordinasi dengan Unit Tipidter.
“Silahkan laporkan saja sebagai dasar pemanggilan.” jelasnya. Selasa, 13/08/2024