Tersangka Dan Penadah Disikat Polsek Lima Puluh Kasus Curanmor

Daerah
Dilihat 531

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pada sekira pukul 19.30 Wib, dari Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh, telah mengamankan 1(satu) orang Laki – laki atas nama. MF Als ANDI (28 thn) kasus Curanmor, yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Kamis, 03/05/2024.

Yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, yang dengan dasar hukum nya, dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 25 April 2024, yang mana waktu kejadian nya pada hari Senin tanggal 22 April 2024, yang sekitar pada pukul 22.20 wib.

Dari dasar bukti penindakan, dari atas dasar laporan Zhunizar Monalisa (30 thn), jenis kelamin perempuan, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai IRT, yang tinggal dialamat Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Yang diketahui saksi saksi, Zamaludin (54 thn), laki laki, beragama Islam, pekerjaan sebagai Petani, yang tinggal dialamat Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang bersama dengan saksi bernama Nur Jamila (54 thn), beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang diduga menjadi tersangka atau pelaku pencuriannya adalah MF alias Andi (28 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai nelayan, yang tinggal dialamat Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Yang diduga sebagai pelaku penadah nya (480) adalah MN alias Nasir (20 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pedagang, yang bertempat tinggal di Dusun V Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Yang mana menjadi Barang Bukti nya adalah, 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam tanpa nomor polisi (tanpa plat), dengan STNK BK 2840 OAL yang Atas nama Zhunizar Monalisa, yang dengan BPKB BK 2840 OAL juga atas nama Zhunizar Monalisa.

Dengan kronologis kejadian nya, yang mana pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 15 .30 wib, pada saat pelapor dan keluarga sedang berada di brastagi, tiba tiba pelapor dapat telpon dari saksi, yang mana bahwa sepeda motor miliknya hilang di dalam rumah, lalu pelapor pun kembali ke rumah.

Setibanya dirumah, pelapor dan keluarga kemudian masuk kedalam rumah, dan melihat bahwa 1 unit sepeda motor CBR dengan BK 2840 OAL, sudah tidak ada didalam rumah.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar RP 23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah), dan sikorban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.

Yang dengan dari kronologis penangkapan nya, pada hari Kamis tanggal 02 April 2024 sekira pukul 17.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M, Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Tersangka pelaku pencurian tersebut yang bernama MF alias Andi (28 thn), sedang berada di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Selanjutnya, dari personil unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang di pimpin oleh Ipda Manahan Siregar, langsung menuju kelokasi dan melakukan pengejaran terhadap diduga sebagai pelaku, sesuai keterangan MF alias Andi, bahwasanya sepeda motor tersebut telah dijualnya, kepada seorang temannya yang bernama MN Alias NASIR (20 thn), adalah warga dari Desa Bagan Dalam.

Atas dari informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M, Siregar dan bersama personil Opsnal, melakukan pengecekan terhadap yang dimaksudkan MF alias ANDI, dan kemudian, dari Polsek Lima Puluh mengamankan seorang laki laki yg bernama MN Alias NASIR (20 thn) dengan dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA CBR warna hitam.

Yang mana MN Alias NASIR tersebut adalah orang yg membeli sepeda motor hasil curian dari MF Alias Andi, dan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam adalah milik korban yang diambil pelaku, yang mana saat ditemukan sudah berganti warna hitam.

Kemudian MF Alias Andi dan MN alias Nasir, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh Polsek Lima Puluh telah mangamankan Pelaku, juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi – saksi, serta pihak kepolisian Polsek Lima Puluh telah mengamankan sebagai Barang Bukti (BB).

Untuk rencana tindak lanjut dari kasus tersebut, pihak kepolisian Polsek Lima Puluh telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga dari pihak kepolisian telah melakukan perlengkapan sebagai penyelidikan, untuk proses lanjut dari pihak Polsek Lima Puluh melimpahkan kasus perkara Curanmor kepada Jaksa Penuntut Umum. (Al 70)

You might also like