TIM PENYIDIK KEJARI PASAMAN TAHAN MANTAN WALI NAGARI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Daerah
Dilihat 893

PASAMAN — Kompasnews.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, berinisial YA pada Senin (11/8/2025) pukul 17.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejari Pasaman, H. Sobeng Suradal, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan sejak Mei 2024. Penyidik telah memeriksa 22 saksi, mengumpulkan bukti surat, serta melakukan audit kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Kabupaten Pasaman. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian sebesar Rp174.619.050.

“YA diduga bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Kami sangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Sobeng.

Sebelum ditahan, YA menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan sekitar 20 pertanyaan, serta pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping yang menyatakan kondisinya layak ditahan. YA kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

Kejari Pasaman memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

Redaksi

You might also like