Kompasnews.co.Id I Sei. Lepan
Jabatan Kepala Desa Harapan Maju di Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dilaporkan kosong selama 7 tahun belakangan. Alhasil, 2 Camat Sei Lepan yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa.
Camat Sei Lepan yang pernah sebagai pelaksana tugas di Desa Harapan Maju adalah, Faizal Rizal Matondang dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Kini, M Iqbal Ramadhan yang menjabat sebagai Plt Kades Harapan Maju.
“Meski ada Plt, desa kami tidak ada menunjukkan perubahan yang signifikan selama 7 tahun belakangan ini,” ujar warga Desa Harapan Maju yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga pun menduga, sekretaris desa yang megang kendali, meski Camat Sei Lepan, M Iqbal Ramadhan yang menjabat pelaksana tugas kepala desa. Bahkan diduga sekdes mengelola dana desa setiap tahun yang turun hingga miliaran rupiah.
Alhasil, masyarakat pun menduga penggunaan dana desa sarat korupsi dan mark up. “Kemarin bangun parit hanya beberapa meter, sudah habis masa hampir Rp100 juta,” kata warga lainnya.
Dugaan pegang kendali yang dilakukan sekdes bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, masyarakat sebut, aset tanah diduga milik sekdes bertambah luas.
“Tak hanya itu, sekdes disebut-sebut tanahnya luas. Timbul bahasa kalau satu rante dijual Rp10 juta, datang saja ke rumah sekdes, pasti dibayarinnya. Kan ini aneh, sekdes dari mana uangnya bisa sebanyak itu,” sambungnya.
Bahkan, beberapa staf yang bekerja di Kantor Desa Harapan Maju, diduga keluarga sekdes. Sementara, Sekdes Harapan Maju tidak berada di kantornya.
Hanya saja, Kepala Seksi Pelayanan Desa Harapan Maju, Adam Barus ada di kantor. Adam pun menjelaskan penyebab mengapa Desa Harapan Maju tidak memiliki kepala desa sejak 7 tahun yang lalu.
“Pada tahun 2022 kita sudah melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tapi terjadi kegagalan data pemilih pada waktu itu. Data pemilihnya, kita kan ada warga pengungsi asal Aceh yang berdomisili di wilayah hutan, jadi itu polemiknya,” beber Adam.
Ia menyebut, mulanya terjadi pemilihan Kepala Desa Harapan Maju. “Pertama kali pemilihan kepala desa pada tahun 2008, dan masa jabatan kades pada waktu itu masih 5 tahun, jadi sampai 2013. Dan di tahun 2013, ada kepala desa kita yang defenitif, tapi tak lama sakit dan meninggal dunia,” kata Adam.
Kemudian pada tahun 2015 ada pemilihan kepala desa. “Terpilih juga kepala desa definitif. Namun 3 tahun menjabat, kepala desa kita ditangkap karena permasalahan hukum,” bebernya. (jok)













