Tuntutan Supriyono Belum Ada Titik Temu

Daerah
Dilihat 166

PATI;Rabu-5-juli-2023 Pihak Supriyono selaku pemilik warung kerang kaliampo (WK) di perum mutiara persada desa Wangunrejo kec. Margorejo Pati yang dilaporkan secara sepihak di aplikasi LaporGub merasa dirugikan dengan identitas yang masih belum diketahui sejak dilaporkan pada bulan januari lalu dengan nomor aduan LGWP17488352 dengan laporan palsu/fitnah masih melalui sengketa sidang di komisi informasi publik untuk sidang ke tiga kalinya, selasa tgl (05/07/23).

Sidang yang dipimpin oleh hakim majelis Setiadi, S.H, M.H, Sutarto, S H, M.Hum dan Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos dengan tuntutan oleh kuasa hukum yang selanjutnya menyerahkan bukti bukti dengan persidangan terbuka dan untuk umum.

Persidangan menuntut untuk mengungkap dan buka identitas pembuat laporan palsu/fitnah diaplikasi LaporGub dengan nomor aduan : LGWP17488352, agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan.

Dan selama persidangan berlangsung Mulyono sebagai kabag bantuan hukum di Biro Hukum Setda Prov Jateng karena telah menghambat dan menghalang halangi proses hukum (obstruction of justice) dan menghalangi serta mempersulit warga negara yang sedang mencari keadilan khususnya Supriyono yang saat ini terfitnah dengan laporan hoax agar dipecat dari jabatannya.

Tutup dan bubarkan aplikasi LaporGub karena telah menjadi penyebar fitnah yang dilindungi undang undang.

Bahwasanya Setda Prov Jateng khususnya Mulyono sebagai kabag bantuan hukum biro hukum setda prov jateng tidak mempunyai sikap prihatin terhadap warga yang jadi korban fitnah melalui aplikasi LaporGub, justru mendukung dan melindungi pelapor fitnah kepada warga masyarakat dengan menolak membuka identitas pelapor, seperti yang dilaporkan oleh seorang oknum dengan nomor aduan LGW17488352, seakan akan melindungi pelapor di aduan aplikasi LaporGub.

Sedangkan saksi Teguh Kristianto memberikan saksi bahwa tidak ada pelanggaran pada saat penggrebegan oleh Polresta Pati ataupun dari Satpol PP. Bahkan sesuai surat edaran dari KaSatpol PP kab. Pati maupun audiensi bersama Kapolresta Pati yang diwakili KabagOps, Dandim Pati, Kasatpol PP dan Pj Bupati Pati membenarkan tidak ada temuan atau pelanggaran yang dilaporkan oleh seorang oknum di LaporGub,” terangnya.

Juga keterangan saksi kedua Heni Nugraheni menerangkan bahwa untuk diwilayah kami RT 01 RW 03 juga membenarkan tidak ada pelanggaran atas kejadian tersebut. Dengan adanya srenshoot yang beredar pasa saat itu yang sempat viral, yang pada akhirnya tidak benar adanya. Dan kami sempat audiensi di pendopo kabupaten Pati pada 27 peb 2023 ataupun menjadi saksi di Polresta Pati,” tuturnya.

Kami dari kuasa hukum terlapor Supriyono pemilik warung kerang, hari saya Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H selaku kuasa hukum supriyono “Menyampaikan 13 alat bukti surat berupa surat klarifikasi dan jawaban dari komisi informasi publik, klarifikasi dan jawaban dari Satpol PP kemudian laporan polisi di Polresta Pati, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) serta menghadirkan 2 orang saksi yaitu ketua RW dan BPD desa Wangunrejo.

Bahwasannya alat bukti yang di sampaikan kepada Majelis Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah adalah dalam rangka untuk membuka identitas oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana aduan palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial di Polresta Pati, bahwa terhadap diduga adanya aduan palsu tersebut klien kami sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun secara umum menimbulkan keresahan atau konflik di perum mutiara persada, untuk itu kami selaku kuasa hukum berkomitmen penuh untuk ;

  1. Membuka identitas ini melalui sidang ajudikasi Komisi Informasi publik.
  2. Melengkapi dan menuntaskan laporan di POLRESTA PATI agar pelaku terduga oknum dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum dan klien kami serta masyarakat perum mutiara persada dapat kondusif seperti semula sebelum adanya laporan ini yang menimbulkan konflik di masyarakat,” terang Didik Tri Wahyudi, S.H., M.H.

Bahwa hari ini, saya Sri Rezki Mustikayani, SH., MH., selaku kuasa hukum Supriyono menyampaikan bahwa sebelum sidang di KIP ini sudah dilakukan audiensi di pendopo kab. Pati dengan pihak pihak terkait dalam hal ini, Pj. Bupati, Kapolresta Pati, Ka Satpol PP, dan dinas terkait bahwa hasil audiensi tersebut dibahas mengenai adanya kegiatan di warung kerang yang pada intinya memang klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apa yang dituduhkan di LaporGub tersebut,” tandasnya.

Kepada klien kami, dan ternyata LaporGub tersebut menimbulkan konflik di masyarakat, bukan hanya klien kami pribadi yang dalam hal ini dirugikan, karena diduga disitu ada kesalahan prosedur dalam melakukan kegiatan operasi oleh petugas karena tidak ada satupun barang yang disita sebagai barang bukti, disini cukup jelas bahwa klien kami sudah berusaha untuk taat hukum sebagai warga masyarakat maupun pelaku usaha, kami berharap dinas terkait dapat membina klien kami agar mendapatkan izin sesuai dengan usahanya,” sambungnya.

Bahwa hari ini, saya Dyta Yuliana Sari, S.H. selaku kuasa hukum Supriyono menyampaikan bahwa klarifikasi Satpol PP menyatakan hasil kegiatan tersebut, warung kerang tidak buka 24 jam, tidak tempat hiburan malam, tidak menjual miras, dan tidak mengganggu ketertiban umum di masyarakat, sehingga dengan demikian klien kami dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya aduan di LaporGub yang diduga aduan tersebut palsu, bahwa selanjutnya Polresta Pati sudah memproses dengan baik laporan aduan kami, dan telah memeriksa 5 orang saksi, 1 ahli bahasa dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, 2 ahli dari Dinas Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut jika ingin mengetahui identitas pengadu tersebut harus dibuka melalui Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, karena informasi tersebut yang dikecualikan oleh pemerintah Jawa Tengah, sehingga kita menempuh sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini prosesnya sampai dengan pembuktian,” tutupnya imbuhnya ( wwhyu )

You might also like