Kompasnews.co.id || Kabupaten Tangerang,
Perwakilan PT Satu Stop Sukses (SSS) Usman Muhammad mengkritik kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang karena saling lempar tanggung jawab terkait permintaan PT SSS untuk segera membongkar bangunan tidak berizin di lahan yang berada di Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Kata Kepala UPTD wilayah dua kepada saya, seharusnya Satpol PP Kabupaten Tangerang tinggal melanjutkan perintah Bupati Tangerang, dan sudah jelas juga ada surat putusan pengadilan jadi kenapa mesti ke DTRB lagi untuk mengeluarkan SP4B, putusan pengadilan lebih tinggi dari pada surat kami (DTRB),” kata Usman kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.
“Jadi menurut kami pihak perusahaan, DTRB ini seperti lempar tanggung jawab tidak mau menjalankan disposisi Sekda,” tambahnya.
Usman menjelaskan, PT SSS sebelumnya telah bersurat kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony. Sekretariat Daerah meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang dan DTRB untuk membantu permohonan penertiban bangunan liar yang diminta perusahaan.
“PT Satu Stop Sukses bersurat pada 16 Agustus 2024 dan sudah direspon Pj Bupati Tangerang. Surat disposisi ke Kasatpol PP dan Kadis DTRB. Di surat disposisi itu sudah jelas, arahan Sekda adalah Kasatpol PP dibantu dalam penertiban ini,” ungkapnya.
Pihak perusahaan sebelumnya juga sudah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Pihak Satpol PP menunggu Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan atau SP4B yang dikeluarkan oleh DTRB.
“Kami sudah tiga kali bertemu dengan Kasatpol PP di ruangannya. Pak Kasat menunggu SP4B untuk melakukan pembongkaran bangunan tidak berizin yang berdiri di lahan PT Satu Stop Sukses,” tutur Usman.
Usman Muhammad berharap Kasatpol PP dan Kadis DTRB dapat menindaklanjuti arahan Pj Sekda Kabupaten Tangerang dengan penuh tanggung jawab. Dirinya juga meminta ketegasan dan keberanian penegak perda tersebut untuk segera membongkar bangunan liar yang telah berdiri selama 12 tahun.
“Saya minta Satpol PP harus tegas dan berani untuk melakukan pembongkaran di lahan PT Satu Stop Sukses karena sudah 12 tahun lamanya mereka kuasai lahan itu. Dan itu ada lahan fasos fasum seluas 5,5 hektare yang dapat digunakan Pemkab Tangerang,” tegasnya.
“Semoga di hari jadinya Kabupaten Tangerang ke 392 tahun ini berani mengambil tindakan tegas untuk segera melanjutkan perintah bongkar dari Bupati Tangerang sebelumnya,” pungkasnya.