Verfak Calon Perseorangan oleh KPU Manggarai Timur, Banyak Warga Yang Merasa Geram Indentitas Mereka Bocor di Data Dukung Calon Perseorangan; Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Daerah
Dilihat 531

Manggarai Timur, Kompasnews.co.id- Hampir disemua Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, warga merasa geram saat petugas verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur 2024 mendatangi rumah mereka untuk diverifikasi data dukungan terhadap calon perseorangan (independen) dalam hal ini paket MERDU (Yos Marto-Mias Dupa).

Pasalnya, sebagian warga yang indentitasnya (e-KTP) masuk dalam data dukungan tidak pernah didatangi oleh team penghubung calon perseorangan, paket MERDU untuk dimintai dukungan.

Berdasarkan pantauan media ini, warga Desa Nanga Mbaur berinisial IH (laki-laki) kepada media ini menceritakan bahwa dirinya juga masuk kedalam data dukungan calon perseorangan padahal tidak pernah bertemu dengan team penghubung calon perseorangan tersebut.

“Tadi malam, petugas verfak datang ke rumah untuk konfirmasi kalau identitas saya (e-KTP) ada didata dukungan calon perseorangan di Pilkada Manggarai Timur”, cerita IH kepada media ini. Jumad, 28/06/2024 sekitar pukul 08.52 wita di kediamannya.

Ia menambahkan, Saya merasa geram terkait bocornya data pribadi milik saya ada diverfak calon perseorangan ini.

Sementara itu, di Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur salah satu aparat pemerintah Desa Nampar Sepang berinisial R (perempuan) yang saat ini juga adalah Sekretariat PPS Desa Nampar Sepang identitasnya masuk didalam data dukungan calon perseorangan.

“Di Nampar Sepang justru ada temuan salah satu data dukungan itu adalah aparat Pemerintah Desa Nampar Sepang, yang saat ini PPS juga,” terang salah seorang pengawas pemilu kepada media ini. Selasa, 25 Juni 2024 malam hari.

Menanggapi temuan dugaan pemalsuan dokumen identitas tersebut, Mahasiswa Ilmu Politik UINAM, Sugianto menyampaikan komentarnya agar Bawaslu Manggarai Timur bersama perangkatnya sampai ke level desa bisa bekerja maksimal mengawasi verifikasi faktual agar demokrasi prosedural berjalan sebagaimana asas pemilu Luber Jurdil.

“Kalau sudah ada keluhan dari masyarakat artinya ada praktik pemalsuan dokumen selama ini. Ini hanya fenomena gunung es, artinya yang muncul di permukaan publik hanya satu dua korban, bisa jadi ada banyak korban pemalsuan dokumen yang saat ini belum diketahui media,” terangnya. Jumad, 28/06/2024.

Lanjut ia sampaikan, bila perlu jika ada temuan pidana seperti pemalsuan dokumen, Bawaslu Matim bisa berkolaborasi dengan Polres Manggarai Timur agar praktik pemalsuan dokumen/identitas pribadi ini ditindak tegas.

“Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas, praktik pemalsuan dokumen dukungan calon perseorangan ini,” tegas Sugianto.

Untuk diketahui, mekanisme pemberian dukungan perseorangan menurut Keputusan KPU RI No. 532 Tahun 2024 adalah sebagai berikut;
Pengumpulan Dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Calon Perseorangan

  1. Bakal Pasangan Calon perseorangan mengumpulkan syarat dukungan dengan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dengan ketentuan:
    a. template surat pernyataan dukungan menggunakan template
    yang sama dengan Pemilihan sebelumnya atau menggunakan
    template surat pernyataan yang disertai dengan nomor telepon dan email teleconference pendukung;
    b. pernyataan mendukung kepada bakal Pasangan Calon perseorangan;
    c. ditempel dengan fotokopi KTP-el milik pendukung;
    d. identitas yang tertera di dalam surat pernyataan sama dengan KTP-el (kecuali pekerjaan); dan
    e. ditandatangani oleh pendukung.
You might also like