Lubuk Linggau – viralnya pemberitaan Grand openning Cafe QQ dan Karaoke yang akan di selenggarakan pada hari Rabu malam Kamis tanggal 10 Desember 2025 yang menuai penolakan dari berbagai kalangan baik itu organisasi kepemudaan dan tokoh agama yang diduga menjadi tempat maksiat kini Praktisi hukum ADV Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H angkat bicara.(10/12/2025)
Dalam kesempatan tersebut ADV Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H menyampaikan,” secara hukum mengenai viralnya pemberitaan Grand openning Cafe QQ dan Karaoke itu kita lihat dari izinnya dulu seperti apa karena itu sangat lah penting untuk menjadi acuan bagaimana mekanisme pelaksanan dilapangan ujarnya.
Lanjutnya,” saya setuju dengan ustadz Fahmi yang telah menerangkan bagaimana dampak serta akibat tempat hiburan malam bagi generasi muda dan Yang harus dipantau jangan sampai ada perdagangan orang ( kegiatan sex ) dan peredaran narkotika, minuman keras (Miras) serta memperkerjakan anak dibawah umur itu sangat dilarang, dalam prespektif hukum selagi memenuhi kewajiban yang di atur dalam UU, maka hak hukum harus dipenuhi jika melanggar UU dan aturan yang berlaku serta izin yang di keluarkan oleh pihak pemerintah tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan maka pihak pemerintah kota Lubuklinggau wajib untuk menindaklanjuti dan menutup tempat hiburan malam tersebut tutup bung Bahet dengan nada yang tegas dan penuh bijaksana.( M Rifa’i).













